TULUNGAGUNG- Viral aktivitas penambangan emas tradisional di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, kini berhadapan dengan larangan dari pihak terkait.
Itu sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di kawasan selatan Tulungagung ini.
Polsek Besuki, Polres Tulungagung, bersama sejumlah instansi terkait menutup tambang tradisional yang berada di bantaran sungai desa setempat, Kamis (29/5/2025).
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Perhutani, Trantib Kecamatan Besuki, dan perangkat Desa Keboireng.
Selain menutup lokasi tambang ilegal, tim gabungan juga memberikan imbauan persuasif kepada para penambang serta edukasi terkait dampak negatif dari aktivitas penambangan liar, khususnya di kawasan sempadan sungai yang rawan longsor dan pencemaran.
Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
“Dengan cara memberikan imbauan secara humanis serta sosialisasi dari pihak Perhutani kepada masyarakat. Kami mengajak warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan di sepanjang aliran Sungai Keboireng. Kami juga memasang banner imbauan dari instansi terkait sebagai bentuk peringatan,” jelas AKP Mokhamad Sansun.
Dia menambahkan, penertiban ini tidak semata-mata bertujuan menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum.
“Penambangan tanpa izin sangat berisiko terhadap kerusakan hutan dan sumber daya air. Khususnya di Desa Keboireng,” tambahnya.
Dibertakan sebelumnya, sebuah spanduk larangan mendulang emas terpampang mencolok di kawasan hutan Perhutani, di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. Pemasangannya dilakukan aparat gabungan Perhutani, polsek, dan koramil dengan dalih penertiban aktivitas tambang ilegal.
Di balik sehelai banner itu, bergolak keresahan dan keteguhan hati seorang kepala desa yang tak ingin warganya kehilangan harapan ekonomi. “Kalau ini dilarang, saya mohon maaf. Tapi, saya akan tetap membela warga saya,” ujar Kepala Desa (Kades) Keboireng, Supirin.
Dia beralasan membela warga karena selama mereka menambang manual tidak merusak tebing sungai dan tidak merugikan lingkungan. Dengan begitu, artinya masih dalam batas wajar. (sri)
Editor : Didin Cahya Firmansyah