Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Hak NS, Korban TPPO Asal Tulungagung Harus Dipenuhi, Jika Perlu Pendampingan Hukum

Sandy Sri Yuwana • Selasa, 3 Juni 2025 | 18:30 WIB

 

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

TULUNGAGUNG- Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), NS, warga di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Termasuk pendampingan hukum jika perempuan tersebut memerlukan langkah untuk tindaklanjut terkait peristiwa yang menimpanya.

“Hak-hak sebagai korban TPPO ini memang harus diperhatikan, dari semua aspek,” terang praktisi hukum asal Tulungagung, Rudi Iswahyudi, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, persoalan selama ini untuk kasus TPPO sulit menjerat pucuk pimpinan. Apalagi kejadian dialami NS ini berada di luar Tulungagung, yakni Negara Kamboja.

Artinya bukan perkara mudah. Perlu hubungan internasional jika untuk penanganan secara tuntas. “Hukum antarnegara bisa menangani kasus tersebut,” terangnya.

Berbeda jika memang kasus TPPO di dalam negari, akan lebih mudah untuk penanganan dari pihak kepolisian. Sebab masih bisa dijangkau wilayah hukumnya.

Meski demikian, dari Pemkab Tulungagung tetap bisa menghadirkan perlindungan hukum. “LBH Kartini yang bekerja sama dengan Pemkab Tulungagung siap memberikan layanan pendampingan hukum,” ujarnya.

Selain pendampingan hukum, perlu pendampingan psikilogis dari pemkab lewat lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan.                                          

Diberitakan sebelumya, seorang wanita asal Kecamatan Ngunut berinisial NS, 27, diduga menjadi korban TPPO setelah dijebak bekerja di luar negeri.

Alih-alih bekerja di Thailand, NS justru dipaksa bekerja sebagai operator situs judi online di Kamboja dan mengalami penyiksaan fisik yang parah.

Kisah ini berawal saat NS diajak kekasihnya, YD, 30, asal Mojokerto, untuk tinggal dan bekerja di Thailand. Hubungan asmara yang telah terjalin selama 8 tahun membuat NS percaya. Terlebih, YD menjanjikan mereka akan menikah dan menjalankan bisnis laundry bersama.

Meski pihak keluarga sempat curiga karena keberangkatan NS tidak menggunakan jalur kerja resmi, YD meyakinkan mereka bahwa perjalanan itu aman dan tanpa perantara agen. “Dia (YD) bilang sudah sering mendatangkan orang Indonesia dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Setibanya di Thailand, NS dijemput oleh orang suruhan YD dan dibawa ke lokasi lain dengan perjalanan darat selama 4 jam.

Ternyata lokasi itu berada di wilayah Kamboja. Bukannya bekerja di usaha laundry, NS justru dipaksa bekerja sebagai operator situs judi online.

"Sudah berkali-kali saya mencari cara agar bisa keluar dari sini. Karena setiap hari saya merasa ketakutan di sini," ungkapnya, sambil menangis mengingat kejadian tersebut. (sri/c1/din)

                                   

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#judi online #tulungagung #korban tppo #kamboja