TULUNGAGUNG - Setelah insiden tertempernya seorang lansia di Tulungagung pada Selasa pagi, 03 Juni 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun himbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta.
Diketahui lansia dengan identitas Sringatin, 70, warga Desa Pulosari, Ngunut, Tulungagung ditemukan meninggal setelah tertemper kereta api Malabar jurusan Bandung-Malang.
Dimana korban sempat terpental sejauh 25 meter usai tertemper kereta api di Kecamatan Ngunut, Tulungagung tersebut.
Baca Juga: Lansia di Tulungagung Tewas Usai Tertumbur Kereta Api Hingga Terpental Sejauh 25 Meter
Insiden nahas ini terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, KA Malabar (KA 68) jurusan Bandung-Malang dilaporkan tertemper orang tidak dikenal (OTK) di KM 148+5/4, tepat di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
“Masinis segera melaporkan kejadian ini langsung ke petugas, dan tim pengamanan Daop 7 langsung turun ke lokasi untuk mengamankan jalur serta koordinasi dengan pihak Polsek Ngunut,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, Selasa, 03 Juni 2025.
Akibat insiden ini, kondisi KA Malabar mengalami sejumlah kerusakan pada lokomotif dan membutuhkan perbaikan sarana.
Baca Juga: Hak NS, Korban TPPO Asal Tulungagung Harus Dipenuhi, Jika Perlu Pendampingan Hukum
Kendati tidak mengakibatkan gangguan terhadap perjalanan kereta lainnya, PT KAI sangat menyatangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam aturan keselamatan.
Diketahui larangan beraktivitas pada jalur rel kereta api telah diatur dengan lugas dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2007 soal perkeraapian, terkhusus pada Pasal 181 (1).
Aturan itu melarang masyarakat untuk tidak berada maupun beraktivitas di ruang manfaat jalur rel, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan nonangkutan kereta api.
Baca Juga: Kapolres Tulungagung Beri Penghargaan kepada Tim Gabungan Pencari Korban Hanyut di Pagerwojo
“Keselamatan perjalanan KA, bukan hanya tanggung jawab KAI maupun pemerintah, tapi juga seluruh masyarakt. Jalur rel ada area terbatas serta berbahaya,” ucapnya.
Demi mencegah kejadian serupa terulang kembali, KAI Daop 7 Madiun memperkuat pengamanan dengan rutin menggalakkan patroli di sepanjang jalur rel.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz