Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemkab Tulungagung Siapkan Rp 61 Miliar untuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Pegawai, Ini Rinciannya

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 3 Juni 2025 | 21:28 WIB
Kepala BPKAD Tulungagung Galih Nusantoro saat mendampingi Bupati Gatut Sunu Wibowo di Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa.
Kepala BPKAD Tulungagung Galih Nusantoro saat mendampingi Bupati Gatut Sunu Wibowo di Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa.

TULUNGAGUNG – Duit puluhan miliar rupiah disiapkan Pemkab Tulungagung untuk kebutuhan gaji ke-13 dan tunjangan pegawai. Jika tak ada aral melintang pencairan akan dilakukan di bulan ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut, Pemkab Tulungagung menyiapkan sekitar Rp 50 miliar (M) untuk pemenuhan gaji ke-13 pegawai.

Lalu, ditambah dengan dana tunjangan sekitar Rp 11 M, yang terhitung dari bulan terakhir pegawai menerima tunjangan. Itu artinya, pemkab sedang menyiapkan anggaran sekitar Rp 61 M untuk kebutuhan gaji ke-13 dan tunjangan pegawai.

Baca Juga: Hak NS, Korban TPPO Asal Tulungagung Harus Dipenuhi, Jika Perlu Pendampingan Hukum

“Biasanya bulan-bulan begini sudah ada PP. Kalau dasarnya pencairan kan PP. Itu nanti kalau kita udah bisa terima, katakanlah bulan Juni nanti kita ada perintah untuk bayarkan, (kita) sudah siap karena anggarnya juga sudah kita siapkan,” sebutnya.

Untuk diketahui, komponen gaji ke-13 dan tunjangan terdiri dari PNS, PPPK, anggota DPRD, pimpinan daerah, dan wakil pimpinan daerah.

“DPRD itu kan 50 orang, (dapatnya) Rp 207 juta dibagi 50 orang,” kata Galih.

Baca Juga: Daftar Kampus di Jawa Timur yang Masih Buka Jalur Mandiri, Bisa Pakai Skor SNBT 2025. Simak Jadwalnya!

Lalu, secara umum, total ada sebanyak 10.289 personil termasuk pimpinan daerah dan wakil pimpinan daerah Tulungagung yang masuk komponen gaji ke-13.

Selain mendapat gaji ke-13, komponen yang disebutkan di atas juga berhak atas berbagai gaji dan tunjangan lain.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional atau jabatan umum, tunjangan pangan, hingga tunjangan PPH.

“(Untuk PNS dan PPPK) sama aja. Tapi, untuk DPR ndak sama. Kalau DPRD hanya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan keluarga, sama tunjangan PPH aja,” ujarnya. (dit)

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tunjangan #tulungagung #gaji ke-13 #Pemkab Tulungagung #pppk #pegawai #bpkad tulungagung #pns