Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tracing ke Korban TPPO, Pemkab Tulungagung Telusuri Latar Belakang Kasus NS di Kamboja

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 3 Juni 2025 | 21:40 WIB
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas

 

TULUNGAGUNG – Kabar soal adanya salah seorang pekerja migran asal Ngunut yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sampai di meja Disnakertrans Tulungagung. Sebagi tindak lanjut, dinas segera melakukan tracing kepada korban pada Selasa (3/6) siang.

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas menerangkan, dinas memiliki mekanisme tracing alias pelacakan kepada pekerja migran yang diduga tersandung masalah di negara tempatnya bekerja.

Dalam hal ini, dinas akan memastikan segala unsur teknis maupun nonteknis yang menyebabkan korban berinisial NS diduga mengalami siksaan di negaran tempatnya bekerja, Kamboja, sebagai operator judi online.

“Jadi kita akan melacak dia itu berangkatnya kapan, lewat PT mana, pada bulan tanggal berapa, secara resmi atau tidak, lewat dinas atau di tenaga kerja mana, itu harus kita dalami dari situ,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Siapkan Rp 61 Miliar untuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Pegawai, Ini Rinciannya

Hal ini penting untuk memastikan lokasi maupun perusahaan tempat NS bekerja hingga dia diduga mengalami penyiksaan.

“Sehingga dia bisa sampai ke Kamboja itu kita tahu riwayatnya. Dibawa oleh siapa, tujuan negara mana, atau memang dia negara tujuannya di situ di Kamboja,” lanjut Agus.

Hasil tracing akan jadi acuan bagi  Disnakertrans Tulungagung untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk dalam hal ini meminta pertanggungjawaban pihak penyedia jasa pemberangkatan pekerja migran.

Tapi, hal itu hanya bisa dilakukan jika NS berangkat melalui peyedia jasa atau PT resmi. Jika keberangkatan pkerja migran dilakukan secara ilegal, dalam hal ini baik korban maupun Pemkab Tulungagung akan kesulitan meminta pertanggungjawaban.

Sedangkan, diketahui bahwa keberangkatan NS dilakukan melalui pihak yang tidak kredibel. Itu sebabnya Agus menilai proses pemberian bantuan pendampingan pada korban tidak akan mudah.

“Seperti kalau misalkan dia tidak melakukan perizinan, kita kan tidak bisa memberikan perlindungan. Terus kalau misalkan dia izinnya resmi dari PT mana itu (dia bisa meminta) terhadap hak-hak yang selama dia berada di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga: Daftar Kampus di Jawa Timur yang Masih Buka Jalur Mandiri, Bisa Pakai Skor SNBT 2025. Simak Jadwalnya!

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) legal, lanjut Agus, punya berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh majikan, P3MI, pihak-pihak yang terlibat dalam keberangkatannya sebagai tenaga kerja di luar negeri.

“Tentukan punya dia hak (jika berangkat secara legal dan resmi). Itu kan pasti akan diperjuangkan lewat PT yang memberangkatkan,” tegasnya.

Dia mengaku belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait teknis dan tindakan lanjutan yang akan dilakukan oleh dinas dalam kasus ini.

Sebab, hal itu masih harus menunggu hasil tracing yang dilakukan oleh Disnakertrans pada Selasa siang.

“Jadi nanti siang teman-teman yang bertanggung jawab untuk tracing TKI yang pulang dari Kamboja,” sebutnya. (dit)

 

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tulungagung #pekerja migran #Pemkab Tulungagung #korban tppo #tppo #kamboja #disnakertrans tulungagung