TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Tulungagung.
Diketahui kasus ini menjadi kasus yang berhasil diungkap hanya dalam dua bulan terakhir dengan jumlah 5 orang tersangka dengan 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Adapun korban atas kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak ini mencapai 19 korban anak di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kurang dari dua bulan, cukup banyak kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tulungagung.
Diketahui pihaknya telah menerima laporan sebanyak 5 TKP berbeda atas kasus tersebut.
Dimana dari laporan tersebut pihaknya berhasil menetapkan 5 orang tersangka atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Tulungagung.
"Korban dari kasus pelecehan dan kekerasan seksual terdahap anak di Tulungagung ada 19 korban anak di bawah umur," jelasnya, Selasa, 03 Juni 2025.
Berdasarkan data, korban pelecehan dan kekerasan seksual ini menyasar anak mulai dari usia 6 hingga 16 tahun.
Rincinya, ada sebanyak tiga anak berusia 6 tahun, enam anak berusia 8 tahun, dua anak usia 9 tahun, dua anak usia 10 tahun, empat anak usia 12 tahun, dan dua anak berusia 16 tahun.
"Total ada 19 anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dan 5 TKP berbeda. Jadi tidak ada kaitannya, semuanya terpisah," ucapnya.
Pada rilis kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Tulungagung ini, pihaknya menghadirkan 4 dari 5 tersangka atas kasus tersebut.
Dimana satu tersangka lain, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kemudian untuk tersangka atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak ini berusia 26 tahun, 39 tahun, 46 tahun, 48 tahun, dan 60 tahun.
Adapun tersangka atas kasus ini merupakan satu orang pengajar, dua orang tetangga korban, satu orang ayah tiri korban, dan satu orang ayah kandung korban.
"Ya ini merupakan statistik usia dan kedudukan tersangka terhadap korban," paparnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz