TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam dua bulan terakhir ini.
Diketahui setidaknya ada 5 kasus terpisah, 5 tersangka dengan 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mirisnya dari kelima kasus tersebut, terdapat sebanyak 19 korban anak di bawah umur.
Mirisnya, dua dari lima tersangka kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak ini berstatus ayah tiri dan ayah kandung korban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, setidaknya terdapat 5 kasus terpisah atas tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual di Tulungagung selama dua bulan terakhir.
Dimana pada kelima kasus terpisah ini, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 5 tersangka dengan 5 TKP berbeda.
Kemudian untuk korban dari kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual ini menyasar sebanyak 19 korban anak di bawah umur.
"Korban dari kasus pelecehan dan kekerasan seksual terdahap anak di Tulungagung ada 19 korban anak di bawah umur," jelasnya, Selasa, 03 Juni 2025.
Mirisnya, 5 kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini, dua diantaranya dilakukan oleh tersangka yang menyandang status sebagai ayah korban.
Adapun dua korban dari dua kasus berbeda yang dilakukan oleh dua tersangka itu masih berusia 16 tahun.
Diketahui tersangka ayah kandung yang tega meruda paksa anaknya yang masih berusia di bawah umur ini berinisial IR (44).
Kemudian untuk tersangka ayah tiri yang juga tega meruda paksa anaknya berinisial SK, (60).
"Tidak hanya perbuatan pencabulan, tetapi juga persetubuhan. Ayah tiri dan ayah kandung ini korbannya sama-sama masih berusia 16 tahun," ucapnya.
Berdasarkan data, inisial tersangka serta umur atas kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini yakni AIA, (25); JD, (46); SK, (60); SP, (39); IR, (44).
Kemudian 19 korban pelecehan dan kekerasan seksual berjenis kelamin diantaranya 2 korban berjenis kelamin perempuan dan 17 korban berjenis kelamin laki-laki.
Dimana empat tersangka dari jumlah tersebut telah dihadirkan pada rilis yang dilakukan oleh Polres Tulungagung, Selasa, 3 Juni 2025.
Diketahui berkas kasus dari satu tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna masuk persidangan.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz