TULUNGAGUNG – Waktu penerapan parkir berlangganan di Tulungagung tinggal menghitung hari. Pemkab masih perlu melakukan persiapan akhir sebelum mulai menggelar kebijakan yang akan diterapkan di 18 ruas jalan di wilayah kota ini.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo menerangkan, pihaknya harus menggelar sosialisasi secara intens sebelum mulai menerapkan kebijakan anyar.
Itu sebabnya, diperkirakan kebijakan parkir berlangganan baru bisa digelar paling cepat pada September mendatang.
“kita harus menyiapkan biaya sosialisasi. Itu mencakup biaya untuk pemasangan rambu-rambu, pemberitahuan di titik-titik ruas jalan, maupun kemarin perintah dari Pak Bupati untuk mensosialisasikan juga di seluruh kecamatan di Tulungagung,” sebutnya.
Baca Juga: Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Bupati Tulungagung Siapkan Skema untuk Isi Kekurangan Puluhan Dokter di Puskesmas
Dia menambahkan, anggaran sosialisasi baru bisa dicairkan usai perubahan anggaran keuangan (PAK). Sedangkan, PAK baru bisa dilakukan pada Agustus mendatang.
Itu sebabnya kebijakan parkir berlangganan baru bisa dilakukan pada September mendatang.
“Setelah prasarana dalam satu bulan siap, baru nanti September kita laksanakan. Karena memang kita tidak berani melaksanakan parkir berlangganannya dulu sebelum prasarananya disiapkan,” tegas Ronald.
Sosialisasi memang jadi salah satu catatan khusus dalam rapat pansus dan public hearing saat proses perencanaan dan perancangan perda.
“Juga berdasarkan masukan dari masyarakat bahwa sebelum dilaksanakan juga harus ada prasarana yang disiapkan dulu, dan teknis pelaksanaannya nanti gimana,” akunya.
Disinggung soal adanya kekhawatiran masyarakat harus membayar meski sudah berlangganan, Ronald mengatakan bahwa sanksi juru parkir (jukir) “nakal” memang tidak tertuang dalam perda baru.
Baca Juga: 7 Pesona Bahari Panggul Trenggalek: Jelajahi Keindahan Pantai Alami yang Memukau
Tapi, dalam hal ini dinas bakal memberi sanksi teguran tegas bagi jukir yang ngotot menarik retribusi parkir, kendati warga sudah membayar secara berlangganan.
Dalam hal ini dinas juga akan bekerja sama dengan Polres Tulungagung untuk menertibkan jukir nakal. Bahkan, baik dinas perhubungan dan Polres Tulungagung siap menerima aduan masyarakat.
“Jadi pihak dari kita yang sebagai dishub maupun pihak kedua dari bapenda provinsi maupun pihak ketiga dari polres. Dari pasal itu dari pihak Polres itu ada kewajiban dari mereka untuk melakukan monitoring dan pengawasan apabila ada aduan masyarakat terkait pelaksanaan parkir berlangganan nanti,” bebernya.
Berdasarkan surat keputusan (SK) bupati soal parkir berlangganan, total ada sebanyak 18 ruas jalan yang jadi lokasi penerapan kebijakan ini.
Rinciannya, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Basuki Rahmat, Jalan, M. H. Thamrin, Jalan Hasanudin, Jalan Ahmad Yani Barat, Jalan Ahmad Yani Timur, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Laksda Adi Sucipto.
Lalu, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Kapten Kasihin, Jalan Teuku Umar, Jalan WR Supratman, Jalan KHR Abdul Fattah, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan KH Hasyim Ashari.
Baca Juga: Kapolres Tulungagung Gladi Pengamanan Rute Digital Payment Bhayangkara Tulungagung Run Fest
18 ruas jalan yang dimaksud memang berada di wilayah pusat kota. Menurut Ronald, itu sesuai dengan instruksi pimpinan daerah untuk fokus pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir berlangganan.
Selain itu, ada berbagai alasan lain kenapa opsi untuk mendulang PAD dari sektor parkir berlangganan belum diterapkan di luar wilayah kita.
Pertama, soal kecukukan sarana-prasarana (sarpras) penunjang di kecamatan pinggiran. Lalu, terbatasnya jumlah tenaga atau personil jukir.
Di sisi lain, dishub juga tidak diizinkan merekrut tenaga kontrak tambahan. Alhasil, pemkab harus mengoptimalkan penerimaan PAD dari sarpras dan personil yang ada saat ini.
Baca Juga: Getuk Pisang: Makanan Tradisional Tulungagung yang Tak Lekang oleh Zaman, Berikut Alasannya
“Dan memang sementara ini belum kita juga sumber daya untuk jukir juga terbatas. Kita juga tidak bisa mengangkat junkir baru lagi karena kesulitan dengan aturan dari pusat bahwa tidak ada pengangkatan jukir kontrak lagi,” akunya.
Meski begitu, dia tak menampik adanya potensi besar di berbagai titik di luar wilayah kota. Mulai dari Kecamatan Ngunut hingga Kecamatan Bandung.
“Tapi karena memang keterbatasan kita di SDM-nya, yaitu akhirnya kita sementara masih fokus di (18 titik) ini aja,” kata dia. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra