TULUNGAGUNG– Guna menekan angka kriminalitas, peredaran miras ilegal, dan peredaran narkoba, tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur menggelar razia di sejumlah kafe dan karaoke di Tulungagung, pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Agenda ini digelar usai jajaran Satpol PP Tulungagung mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan meresahkan di sejumlah kafe dan karaoke.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat, pemerintah malam ini kita lakukan operasi Cipta kondisi gabungan dari Subdenpom di Tulungagung, juga TNI/Polri, disperindag, DPMPTSP, juga rekan-rekan dari Satpol PP untuk kita laksanakan di beberapa kafe-karaoke,” terang Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, Minggu (15/6/2025).
Razia difokuskan di wilayah timur Tulungagung dan menyasar sedikitnya empat kafe dan karaoke. Hasilnya, petugas mendapati berbagai temuan.
Mulai dari adanya lady companian (LC) alias pemandu lagu karaoke yang masih di bawah umur hingga pemilik kafe-karaoke kedapatan mengedarkan miras ilegal.
“Untuk hasilnya dari empat titik di wilayah Sumbergempol, ada dua (pemandu lagu) di bawah umur. (Lalu) ada temuan miras, kurang lebih ada 24 botol,” sebutnya.
Petugas segera menyita puluhan botol miras berjenis anggur hingga Vodka untuk diamankan.
Lalu, dua LC di bawah umur juga dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. “(Pemandu lagu) langsung dibawa ke PPA Tulungagung,” sebutnya.
Selain melakukan pendataan dan memberi teguran lisan, petugas gabungan juga meminta pemilik kafe-karaoke untuk menuju kantor Satpol PP Tulungagung.
Tujuannya untuk dimintai keterangan dan pengecekan kelengkapan dokumen usaha.
“Untuk pemilik kafe saya panggil pada Senin (hari ini) dan membawa dokumen yang ada nanti kita periksa kekurangannya seperti apa kita bantu nanti,” ucap Sumarno.
Agenda serupa bakal kembali digelar. Tujuannya untuk memastikan wilayah Tulungagugn bersih dari praktik jual-beli miras ilegal maupun narkoba.
Selain, itu razia juga penting untuk menekan tindakan penyakit masyarakat (pengmas) seperti halnya judi, pesta miras-narkoba, maupun tindak pidana lain. “Ya, sebentar lagi (digelar),” tegasnya. (dit/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah