Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kompromi 154 Pedagang di Wisata Kuliner Pinka Tulungagung dengan Pemkab, Muncul Wacana Pembentukan Paguyuban

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 17 Juni 2025 | 23:30 WIB
Lalu lintas semrawut di kawasan wisata kuliner Pinka menyita perhatian Pemkab Tulungagung, untuk mencarikan solusi.
Lalu lintas semrawut di kawasan wisata kuliner Pinka menyita perhatian Pemkab Tulungagung, untuk mencarikan solusi.

TULUNGAGUNG-Lalu lintas semrawut di kawasan wisata kuliner Pinka menyita perhatian Pemkab Tulungagung.

Itu sebabnya, warga, pelaku usaha, dan Pemkab Tulungagung sepakat menggelar penertiban dan penataan ulang pedagang di kawasan wisata kuliner Pinka.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung, Slamet Sunarto menerangkan, ada sekitar 154 pedagang di kawasan wisata kuliner Pinka.

Ratusan pedagang yang terdata sepakat untuk ikuti aturan yang disepakati bersama.

Mulai penertiban banner hingga masalah sampah.

“Jangka pendek (penanganan) sudah disepakati kita patroli bersama untuk menertibkan keberadaan banner di situ,” jelasnya.

Selanjutnya, dinas dan jajaran terkait akan memonitoring dan evaluasi atas pelaksanaan solusi jangka pendek mulai rapat digelar pada Sabtu (14/6/2025) lalu.

Rencananya, evaluasi akan digelar pada Kamis pekan ini.

Next-nya kita nanti ada monitoring seminggu kedepan. Kamis nanti mengadakan rakor lagi mengenai penilaian di lapangan, sejauh mana komitmen dipatuhi,” sebutnya.

Patut diingat, 154 unit usaha atau pedagang terdata di kawasan kuliner Pinka baru mencakup sisi selatan ruas jalan.

Sehingga, nanti juga perlu dibahas soal penentuan jarak antarpedagang untuk menghindari munculya kerumunan.

“Itu bagian dari masukan kami nantinya. Secara tekniknya nanti DLH kan ternyata punya gambar di situ. Dari gambar itu nanti kira-kira menampung ndak keberadaan 154, ternyata kayaknya over,” katanya.

“Cuma nanti ya sekali lagi pemahaman kepada teman-teman pedagang dengan space sekian harus bisa ndak bisa dimanfaatkan,” tandasnya.

Disinggung soal rencana pembentukan paguyuban, Slamet mengungkapkan, kewenangan pemkab hanya sebagai mediator bagi para pedagang.

Dalam hal ini para pedagang diberi kewenangan seutuhnya untuk membentuk atau tidak membentuk pedagang.

“Konsep paguyuban sebenarnya kami dari pemerintah memfasilitasi. Bukan membentuk atau menyuruh dan sebagainya. Itu kesadaran,” jelasnya.

Meski begitu, dia menerangkan, pelaksanaan car free day (CFD) bisa digelar secara periodik usai seluruh pedagang sepakat membentuk paguyuban.

Hal ini memudahkan pemkab dalam melakukan pembinaan, pendataan, dan pengajuan bantuan ke pihak-pihak terkait di luar lingkup Pemkab Tulungagung.

“Sehingga dengan keberadaan Pinka secara langsung maupun tidak langsung akan menambah pertumbuhan akselerasi yang ada di Tulungagung,” ucapnya.

Para pedagang diimbau membentuk paguyuban agar memiliki payung hukum dan memiliki legal-formal pelaksanaan aktivitas dagangnya.

“Ada 154 orang, kalau memang sudah ada komitmen bersama membentuk paguyuban kita harapkan sampai Kemenkum HAM untuk legal formalnya. Sehingga ada program-program dari pemerintah, termasuk halnya car free day sudah Kemenkum HAM juga legal-formalnya sudah oke,” tandasnya. (dit/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #wisata kuliner #Pinka Tulungagung