Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ogah Kesusu, Pemkab Tulungagung Serahkan Sengketa 13 Pulau dengan Trenggalek ke Kementerian

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 20 Juni 2025 | 01:05 WIB
Photo
Photo

TULUNGAGUNG – Polemik kepemilikan 13 pulau antara Pemkab Tulungagung dan Pemkab Trenggalek kembali mencuat ke permukaan.


Pemkab Tulungagung memilih untuk tak terburu-buru mengambil tindakan. Hal ini akan didasarkan pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jajaran Pemkab Tulungagung memilih untuk berprinsip menanti keputusan pemerintah pusat.

“Masalah PAD (dari pulau) saya ndak tahu karena ndak nangani. Tapi gini, logikanya karena memang pulau itu tidak berpenduduk (jadi tidak menghasilkan PAD),” kata Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung, Agus Eko Putranto dihubungi Jawa Pos Radar Tulungagung Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Ringkus Pria di Tulungagung Lakukan Penganiayaan yang Sebabkan Luka Berat, Terungkap Kronologi hingga Korban Pingsan

Laki-laki yang karib disapa Antok ini menambahkan, 13 pulau yang jadi polemik bukan destinasi wisata resmi yang dikelola oleh Pemkab Tulungagung maupun Pemkab Trenggalek.

Itu sebabnya, Pemkab Tulungagung tak ingin kesusu mengeklaim atau mengambil alih kewenangan. Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga wajib tunduk pada peraturan pemerintah pusat.

“Dan juga memang bukan tempat wisata. Artinya tempat wisata (yang) secara resmi,” paparnya.

Dari hasil pembahasan dengan berbagai pihak terkait di akhir tahun lalu, disepakati bahwa hal ini dilimpahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat.

“Dari hasil rapat terakhir kan diserahkan ke Kemendagri. Maksudnya biar Kemendagri yang memutuskan,” jelasnya.

Meski begitu, sampai saat ini Pemkab Tulungagung belum mendapat jawaban dari kementerian. Sehingga, pemkab lebih memilih untuk menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Bukan masalah pasif. Tapi artinya kan itu kan produk hukumnya Kemendagri. Jadi kita mengikuti aja,” terangnya.

Baca Juga: Kenapa Harga Krupuk Murah di Tulungagung? Padahal Kualitas Rasa Istimewa dan Bikin Ketagihan

Dalam pertemuan di akhir tahun lalu, jajaran Pemkab Tulungagung duduk bersama jajaran Pemkab Trenggalek, Pemprov Jatim, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Lalu, hasil dalam pembahasan di pertemuan itu disampaikan ke pemerintah pusat.

“Nanti pusat gimana keputusannya ya kita tunggu. Intinya ngaten (begitu),” ujarnya.

Untuk diketahui, polemik ini muncul akibat adanya perbedaan data di tingkat provinsi. Berdasarkan keputusan Mendagri Tahun 2022, 13 pulau yang dimaksud masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan, berdasarkan peraturan RTRW provinsi, 13 pulau itu masuk dalam wilayah Trenggalek.

13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Tameng, Pulau Sruwicil, Pulau Sruwi, Pulau Solimo Wetan, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo, Pulau Karangpegat, Pulau Jewuwur, Pulau Boyolangu, Pulau Anakan, dan Pulau Anak Tamengan.

Antok mengaku belum dapat memastikan tahapan yang saat ini masih berlangsung di tingkat kementerian. Tapi, ada kemugnkinan, saat ini tim teknis masih dalam proses penelitian.

“ Terakhir itu baru bulan Oktober kemarin. Mungkin mereka juga masih dengan timnya yang pusat meneliti terkait dengan pulau-pulau itu mungkin,” akunya.

Jika nantinya 13 pulau yang disengketakan dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Pemkab Tulungagung, maka jajaran Pemkab Tulungagung harus siap dengan berbagai konsekuensi.

Termasuk menjangkau ke wilayah terluar jika nantinya terjadi hal-hal yang berkaitan dengan kebencanaan dan atau semacamnya.

Meski begitu, Antok menegaskan bahwa kewenangan bagian pemerintahan hanya sampai pada batas wilayah administratif.

Baca Juga: Kenapa Harga Krupuk Murah di Tulungagung? Padahal Kualitas Rasa Istimewa dan Bikin Ketagihan

“Kalau kami dari bagian pemerintahan kan ndak sampai ke situ. Artinya kan tupoksi kami kan cuma di penegasan batas wilayah itu aja,” tegasnya.

“Kalau masalah itu kan perlu dibicarakan oleh seluruh pihak-pihak terkait. Artinya lintas perangkat daerah kalau itu,” sambungnya.

Disinggung alasan polemik ini kembali muncul ke permukaan, Antok memang belum dapat memberi jawaban pasti.

Tapi, dia menilai ada kemungkinan hal ini berkaitan dengan sengketa pulau oleh pemerintah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Sehingga, perhatian publik di Trenggalek dan Tulungagung kembali mengarah ke 13 pulau yang dimaksud.

“Ya, mungkin karena kemarin akan ada (sengketa antara) Aceh-Sumut itu. Mungkin lho ya,” ucap Antok. (dit)

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tulungagung #Pemkab Trenggalek #Pemkab Tulungagung #Sengketa pulau