TULUNGAGUNG – Selain pengentasan kawasan kumuh di Tulungagung, keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) juga coba dipangkas. Salah satunya dengan cara melakukan pengajuan ke DPR RI.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung Anang Pratistianto mengungkapkan, pengajuan dilakukan saat DPR RI berkunjung ke Tulungagung beberapa waktu lalu.
“Kita usulkan banyak hal. Yang pertama terkait masalah sanitasi, yang kedua air bersih, yang ketiga terkait masalah RTLH di Tulungagung, dan yang keempat itu kawasan kumuh juga kita ikutkan juga,” paparnya.
Meski tak merinci lokasi atau titik-titik yang diajukan, Anang mengatakan bahwa ada ratusan titik RTLH yang masuk dalam daftar pengajuan.
Tapi, taput diingat, pemerintah pusat akan melakukan veriifikasi.
Itu artinya, besar kemungkinan jumlah yang akan disetujui bakal lebih sedikit dari jumlah yang diajukan.
“Pamsimas kemarin ada 10 lokasi, terus sanimas juga 10 lokasi, terus terkait RTLH kemarin kita usulkan sekitar 500 lebih. Tapi nggak tahu nanti verifikasinya, mudah-mudahan (dapat) 100-an lah,” terangnya.
Untuk diketahui, sanimas adalah sanitasi berbasis masyarakat, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses sanitasi yang layak bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Lalu, pamsimas adalah program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat. Program ini menyasar masyarakat di daerah perdesaan dan pinggiran kota.
Fokusnya untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
Menurut Anang, hal ini juga berkaitan dengan upaya pengadaan jamban individu bagi masyarakat miskin yang sulit mendapat akses air bersih untuk berkegiatan.
“Rata-rata di perdesaan. (Seperti jamban) di rumah masing-masing, (fokusnya) juga di pedesaan yang di luar jangkauan PDAM,” ucap Anang. (dit)
Editor : Didin Cahya Firmansyah