TULUNGAGUNG– Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Tulungagung cenderung turun dalam beberapa waktu terakhir, pemkab tetap menarget peningkatan jumlah peluang kerja.
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menerangkan, tingkat pengangguran terbuka di Bumi Lawadan terpantau turun dalam dua tahun terakhir.
Untuk diketahui, tingkat pengangguran terbuka pada 2022 lalu mencapi 6,65 persen, lalu menjadi 5,65 persen pada 2023, dan turun menjadi 4,7 persen pada 2024.
“Sekarang sudah 4,7 persen. Jadi, usaha kita kayaknya ada progres terkait dengan pengurangan pengangguran,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk yang bekerja di Tulungagung mengalami peningkatan dalam tiga tahun terkahir.
Rinciannya, sebanyak 536.849 orang bekerja pada 2022, menjadi 627.978 orang bekerja pada 2023, dan menjadi 650.391 orang bekerja pada 2024.
Meski begitu, Tri menegaskan bahwa jumlah masyarakat yang belum bekerja jadi perhatian khusus.
Itu sebabnya, pemkab menarget di tahun ini setidaknya harus ada ribuan peluang kerja yang dibuka untuk menekan angka pengangguran terbuka.
“Kalau targetnya tadi hampir diperkirakan sekitar 1.500 peluang kerja ini untuk ditangkap adik-adik kita,” paparnya.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan menggelar job fair dan menggandeng puluhan perusahaan untuk meningkatkan persentase jumlah pekerja.
“Harapan kita ini menjadi peluang adik-adik kita untuk meningkatkan kesejahteraan adik-adik kita. Karena di sisi lain, kita akan juga masih ada tanggungan terkait dengan pengangguran terbuka yang ada di Kabupaten Tulungagung. Itu merupakan salah satu cara atau solusi bagaimana mengurangi angka pengangguran walaupun trennya terus menurun,” ungkapnya.
Tapi, ada beberapa persoalan yang masih jadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemkab.
Salah satunya soal adanya perusahaan yang masih menyertakan syarat usia dalam rekrutmen pekerja.
Hal ini menyalahi kebijakan Kementerian Tenaga Kerja tentang syarat penyerapan tenaga kerja.
Menurut Tri, hal ini memang harus ditindaklanjuti secara bijak.
Artinya, pemkab tetap harus mengutamakan sisi pekerja meskipun juga harus menyampaikan sosialisasi secara humanis kepada perusahaan.
“Nanti dari Pak Kadis Naker juga mempunyai tugas untuk memberikan edukasi kepada perusahaan yang tadi mensyaratkan usia,” katanya. (dit/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah