TULUNGAGUNG – Festival Budaya Spiritual (FBS) 2025 yang tengah digodok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung bersama Kementerian Kebudayaan diproyeksikan akan menelan anggaran sekitar Rp 2,1 miliar.
Dana Festival Budaya Spiritual 2025 tersebut bersumber dari kombinasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tulungagung dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Plt Kepala Disbudpar Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut sekitar Rp 700 juta berasal dari APBD Tulungagung untuk Festival Budaya Spiritual 2025.
Sisanya diharapkan dari dukungan Kementerian Kebudayaan melalui APBN.
“Kami punya otoritas penuh dalam menentukan kegiatan FBS yang menggunakan dana APBD. Karena itu, tidak semua harus didiskusikan dengan pihak-pihak lain. Tapi tentu para kurator dan unsur lain tetap tahu alurnya,” jelas Bagus.
Menurut dia, karena pertanggungjawaban dana APBD berada langsung di bawah disbudpar, maka pengambilan keputusan program yang didanainya juga menjadi kewenangan penuh dinas.
Sementara untuk bagian program FBS yang didanai oleh APBN, Bagus menegaskan bahwa peran dinas hanya sebatas fasilitator atau penghubung antara daerah dan pemerintah pusat.
“Keputusan tetap ada di kementerian. Kami hanya menjembatani komunikasi dan prosesnya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kini FBS telah secara resmi akan digelar di Kabupaten Tulungagung.
Terbukti telah dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama pihak pemerintah pusat yang dalam kegiatan ini adalah Kementerian Kebudayaan, pada Senin (23/6/2025).
FBS akan digelar pada pada 10 hingga 14 Juli 2025.
Dalam acara tersebut akan banyak gelaran kegiatan seni dan budaya spiritual asli dari Kabupaten Tulungagung, dengan puncak acara berupa jamasan pusaka tombak Kanjeng Kyai Upas yang merupakan pusaka tindih Kabupaten Tulungagung.
Disbudpar Tulungagung saat ini masih dalam tahap menyiapkan penyempurnaan FBS, termasuk sinkronisasi antara kegiatan yang dibiayai APBD dan APBN.
Dia memastikan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada aturan dan mekanisme penganggaran yang berlaku.(sri/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah