TULUNGAGUNG– Pemkab Tulungagung memastikan kesiapannya pada pertemuan lanjutan untuk membahas 16 pulau di perbatasan Tulungagung-Trenggalek.
Pemkab Tulungagung juga akan menghadirkan sejumlah data dan bukti untuk menunjang argumen di pertemuan yang diagendakan pada bulan depan itu.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan bahwa belum bisa hadir dalam pertemuan dengan Pemkab Trenggalek dan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) di awal pekan ini.
“Kemarin itu saya belum bisa datang ke sana karena undangannya mendadak. Harapannya dari semua unsur di eksekutif dan legislatif menginginkan bahwa yang diundang itu adalah kepada daerah, wakil kepada daerah, DPRD, dan wakil ketua DPRD,” tandasnya, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung melayangkan surat pembahasan lebih lanjut kepada pemerintah pusat.
Jika tak ada aral melintang, agenda selanjutnya akan digelar di awal bulan depan.
Gatut mengungkapkan bahwa pemkab akan menyertakan bukti-bukti pendukung dalam pertemuan selanjutnya.
“Saya meminta penundaan, surat resmi agar kegiatan yang kemarin itu ditunda dan diagendakan nanti tanggal 8 (Juli),” sebutnya.
Ada beberapa jenis bukti yang akan dibawa. Mulai data-data yang bersifat administratif, saksi-saksi, hingga ahli sejarah.
“Karena kami harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk surat-surat, bukti-bukti empiris, lalu situasi kondisi di lapangan, saksi-saksi sejarah, dan banyak hal yang harus kami pertimbangkan,” katanya.
“Biar nanti keputusan di sidang (pertemuan) benar-benar bisa diterima oleh masyarakat Tulungagung,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kemendagri menyatakan kepemilikan 16 pulau di perbatasan Tulungagung-Trenggalek berada di kewenangan Pemprov Jatim. Tapi, keputusan ini bersifat sementara.
Sebelumnya, ada 13 pulau yang disengketakan oleh Pemkab Tulungagung dan Pemkab Trenggalek.
Tapi, dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kemendagri pada Selasa (24/6), ada 16 pulau yang disengketakan. (dit/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah