TULUNGAGUNG - Menindaklanjuti fatwa MUI Jawa Timur (Jatim) tentang penggunaan sound horeg, pemkab, Polres Tulungagung, MUI, dan berbagai pihak terkait menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Kamis (24/7) pagi.
Hasilnya disepakati berbagai poin yang mengatur teknis penyelenggaran kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system, termasuk sound horeg.
Dalam agenda yang digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa ini, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, rakor ini merupakan penyikapan berbagai unsur di Kabupaten Tulungagung atas Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
"Aturan ini kita laksanakan demi kelancaran kegiatan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Jadi, hal-hal hasil daripada rapat koordinasi ini nanti disampaikan oleh Pak Kapolres, dan hasil kesepakatan ini nanti leading sector-nya adalah dari keamanan atau kepolisian," bebernya.
Dia mengungkapkan bahwa pemkab dan jajaran terkait tidak sedang membahas pembuatan surat edaran (SE) baru yang mengatur aktivitas sound horeg secara spesifik atau kegiatan masyarakat secara umum. Tapi, lebih kepada penegasan atas poin-poin sebelumnya.
"SE dari pemkab kan sudah ada. (Diterbitkan pada) pada 2 Agustus 2024. Nanti dipadu dengan fatwa MUI Provinsi Jatim," jelasnya.
Adapun opsi untuk mengubah SE yang dimaksud, lanjut Baharudin, perlu dikomunikasikan terlebih dahulu secara intens dengan pimpinan daerah. Di sisi lain, mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini menegaskan bahwa pemkab dan jajaran terkait meminta masyarakat untuk patuh pada aturan yang ada.
"Kegiatan-kegiatan masyarakat itu tetap diperbolehkan. Yang penting dalam koridor tidak melanggar aturan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Polemik sound horeg juga jadi sorotan jajaran legislatif. Meski berpotensi jadi pemicu pertumbuhan ekonomi, DPRD Tulungagung tetap meminta eksekutif dan jajaran penegak hukum membuat batasan tegas sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif.
Wakil DPRD Kabupaten Tulungagung, Abdulah Ali Munib mengungkapkan, kegiatan sound horeg di masyarakat merupakan bentuk ekspresi seni yang berpotensi meningkatkan ekonomi. Tapi, dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ini juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Di sisi lain, ada sisi negatifnya. Biasanya sound horeg itu disertai penari-penari yang mabuk. Itulah akhirnya keluarlah statement dari MUI,” jelasnya.
“Kalau menurut saya pribadi oke lah sound horeg itu boleh. Cuma ya harus ditata dengan baik. Jangan terlalu keras, karena itu juga mengganggu kesehatan, baik bayi maupun orang tua,” imbuhnya lagi.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz