Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

MUI Tulungagung: Terpenting Sound Horeg Mengikuti Aturan, Berbudaya dan Tidak Melanggar Etika

Aditya Yuda Setya Putra • Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:30 WIB

 

MUI Tulungagung kembali mengimbau agar masyarakat mengedepankan ketaatan pada aturan dalam berkegiatan sosial termasuk sound horeg.
MUI Tulungagung kembali mengimbau agar masyarakat mengedepankan ketaatan pada aturan dalam berkegiatan sosial termasuk sound horeg.

TULUNGAGUNG – Menanggapi hasil rapar korodinasi (rakor) lintas sektor terkait aturan penggunaan sound system, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung kembali mengimbau agar masyarakat mengedepankan ketaatan pada aturan dalam berkegiatan sosial.

Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathur Rouf Syafi'i mengatakan, dalam hal ini seluruh pihak sepakat bahwa sound horeg berarti aktivitas yang melibatkan sound system berukuran besar, intensitas suara melebihi batas normal, dan tak bisa dipungkiri menyebabkan berbagai dampak negatif.

“Kemudian menimbulkan dampak tidak baik yang merugikan masyarakat Tulungagung, seperti rumah rusak, kaca pecah, kemudian suguhan-suguhan yang melanggar etika,” paparnya, Jumat (25/7/2025). 

Itu sebabnya muncul fatwa haram oleh MUI Provinsi Jatim. Menurut Rouf, yang dipersoalkan adalah tingkat kebisingan dan suguhan-suguhan yang melanggar norma.

Artinya, jika masyarakat menggelar aktivitas sosial dengan melibatkan sound system tanpa melanggar berbagai poin yang ditentukan, maka tidak akan terjadi masalah.

“Jadi, pengertian fatwa yang haram itu yang punya implikasi kerugian dari masyarakat,” jelasnya.

Dia juga mendorong agar masyarakat bersikap korporatif dan mengedepankan kenyamanan bersama sebelum beraktivitas.

Monggo masyarakat beraktivitas bagaimana biasa menggunakan fasilitas sound system. Yang penting mengikuti aturan-aturan. Yang penting berbudaya dan tidak melanggar etika dan sebagainya, silakan,” kata Rouf.

Disinggung soal poin-poin yang disepakati dalam rakor lintas sektor, Rouf mengaku puas dengan hasil yang ada. Menurut dia, poin-poin yang disepakati sudah mengakomodasi upaya untuk menjaga kondisivitas masyarakat.

“Kita kan ingin masyarakat ayem tentrem dengan kegiatan yang ada. Kita hanya memberikan penegasan dari aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Dia menambahkan, perumusan fatwa oleh para ulama tidak dilakukan secara sembarang. Dalam hal ini, MUI juga melibatkan berbagai unsur. Mulai dari pakar hingga ahli hukum.

Itu sebabnya, dia juga mendorong agar para pembuat kebijajakan menjadikan fatwa MUI sebagai salah satu rujukan dalam perumusan kebijakan-kebijakan lain.

“Mudah-mudahan ada pencerahan dari rakor ini. Jangan ada misinformasi atau disinformasi,” katanya. (dit/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #mui #sound horeg