Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Fenomena Nikah Siri di Kalangan ASN Tulungagung Terungkap, Halimatus: Bukan sekadar Isu Privat, melainkan Pelanggaran Hukum yang Nyata

Sandy Sri Yuwana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:30 WIB

 

visi nikah @Prostooleh (freepik.com)
visi nikah @Prostooleh (freepik.com)

 

TULUNGAGUNG – Fenomena nikah siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini tak lepas dari maraknya praktik pernikahan tidak tercatat secara resmi oleh negara, yang ternyata kerap terjadi di sejumlah daerah, tidak terkecuali di Tulungagung.

Konsultan hukum, Halimatus, ikut menyoroti bahwa praktik nikah siri di kalangan ASN bukan sekadar isu privat, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Dia menyebut menurut data yang dihimpunnya, di Tulungagung benar-benar terbukti ada oknum ASN yang seperti itu.

“Dari data yang saya miliki di Tulungagung ada. Padahal PNS dilarang melakukan nikah siri. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS,” jelasnya kepada Radar Tulungagung, Jumat (25/7/2025).

Dia menyoroti bahwa fenomena cinta lokasi di berbagai instansi menjadi pintu masuk terjadinya relasi di luar ikatan sah yang diakui negara. Tak jarang, ASN yang sudah berkeluarga secara sah menjalin kedekatan emosional dengan rekan kerja, hingga akhirnya memutuskan menikah siri demi menjaga citra keharmonisan keluarga di mata masyarakat.

“Pernikahan siri dianggap sebagai ‘jalan tengah’ bagi mereka yang tak ingin rumah tangga sahnya terganggu, namun tetap ingin mempertahankan hubungan lain secara tersembunyi. Padahal ini jelas menabrak etika dan hukum sebagai aparatur negara,” kata Halimatus yang juga seorang penulis ini.

Praktik semacam ini justru sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi panutan.

Ironisnya, ada kecenderungan kasus-kasus ini disembunyikan, terutama jika pelaku memiliki jabatan atau posisi strategis.

“Penerapan peraturan harus diperketat. Selama ini jika pelakunya punya jabatan, praktik nikah siri itu justru dibiarkan demi menjaga citra instansi,” ujarnya.

Padahal, regulasi sangat tegas melarang ASN melakukan poligami, perselingkuhan, apalagi nikah siri.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak integritas pribadi dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

Halimatus menegaskan, sudah saatnya para pimpinan instansi dan lembaga pengawas kepegawaian menaruh perhatian serius terhadap isu ini.

“Nikah siri di kalangan ASN adalah potret suram birokrasi yang tercederai oleh aparaturnya sendiri,” pungkasnya. (sri)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#nikah siri #tulungagung