TULUNGAGUNG- Maraknya penggunaan sound system berdaya besar alias sound horeg di berbagai kegiatan mendapat respon beragam dari masyarakat di Tulungagung.
Suara menggelegar kerap mewarnai hajatan hingga pawai belakangan ini akhirnya diatur secara resmi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Aturan tersebut berdasarkan rapat koordinasi oleh pemerintah daerah bersama pihak-pihak berwenang di Tulungagung.
Hal itu bertujuan untuk menekan kebisingan yang dianggap mulai mengganggu kenyamanan publik.
Regulasi ini disampaikan secara resmi oleh Polres Tulungagung melalui rilis pada 24 Juli 2025. Di dalamnya diatur batas volume, dimensi alat, waktu pelaksanaan, serta kewajiban perizinan. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban tanpa mematikan kreativitas masyarakat.
Kebijakan ini langsung memicu beragam reaksi. Dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Tulungagung sedang hangat membicarakan terkait fenomena hiburan sound horeg tersebut.
Apalagi sebentar lagi memasuki Agustus yang biasanya banyak diselenggarakan karnaval maupun pawai di Tulungagung. Beragam reaksi warga muncul.
Taniya Sahisnu Sufisyar, seorang mahasiswi UNESA asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru mengaku, tidak setuju adanya sound horeg, karena baginya pribadi cukup mengganggu, apalagi ketika karnaval sound sistem semacam itu dilakuksn hingga dini hari bahkan hingga jam 04.00 pagi.
"Ini relatif ya, setiap orang bisa berbeda pendapat. Tapi jika telah diatur dibatasi jamnya saya sangat setuju," ungkapnya, Sabtu (26/7/2025).
Sebaliknya seorang Dosen dari UIN SATU Tulungagung, Faby Toriqirrama menyebut, dalam konteks 'horeg' ini masyarakat harus 'melek ruang'. Artinya jika diadaksn di tempat statis akan lebih banyak hal positif yang didapatkan. Salah satunya dari sektor perekonomian.
Dia menjelaskan adanya horeg membawa magnet bagi kaki lima untuk berjualan. Kemudian ada dari sektor parkir.
Itu semua bisa menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan. Juga bagi penyedia jasa horeg diuntungkan dengan biaya sewa.
“Saya sangat setuju dengan sound horeg, asalkan diadakan di tempat statis dan luas, seperti lapangan dan sebagainya. Intinya harus melek ruang,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan penggunaan sound system ini memang menjadi angin segar bagi warga yang selama ini merasa terganggu.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan sosialisasi yang menyeluruh dan pendekatan persuasif agar tidak memicu gesekan sosial.
Forkopimda Tulungagung diharapkan bisa mengawal aturan ini secara adil tanpa mengesampingkan semangat kebersamaan dalam setiap hajatan masyarakat. (sri/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah