TULUNGAGUNG – Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) jadi isu utama yang dibawa himpunan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia (Himpaudi) ke meja DPRD Tulungagung, Kamis (31/7/2025).
Mereka juga mendorong agar jajaran DPRD Tulungagung ikut menyuarakan isu ini ke jajaran eksekutif dan stakeholder terkait lainnya.
“Ada berbagai poin tuntutan yang disuarakan dalam rapat dengar pendapat di ruang aspirasi pada Kamis pagi ini (kemarin, Red),” terang Ketua Himpaudi Kabupaten Tulungagung, Sunarmiati.
Dia menegaskan bahwa perlu dukungan terkait kesetaraan guru PAUD formal dan nonformal yang saat ini sedang diperjuangkan pengurus pusat Himpaudi di komisi X DPR.
Yakni untuk revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor 14 Tahun 2025 terkait dengan guru dan dosen. “Kami kan PAUD nonformal. Itu belum masuk guru. Namanya masih pendidik,” sambungnya.
Hal ini berkaitan dengan aksesibilitas guru terhadap sertifikasi. Pasalnya sekitar 1.244 guru PAUD di Tulungagug belum mendapat insentif dari APBD II.
“Selama ini dari 1.244 guru yang kami miliki itu, yang menerima tahun 2024 hanya 244 (orang). Per bulan Rp 150 (ribu),” lanjutnya.
Sunarmiati mengungkapkan, insentif yang diterima tenaga pendidik PAUD juga harus dibagi dengan tenaga pendidik lain dalam satu wilayah kecamatan.
Itu artinya, upaya pemerataan ini membuat jumlah yang diterima masing-masing tenaga pendidik jauh lebih kecil.
“Misalnya, Campurdarat itu gurunya 47 orang. Yang mendapat insentif hanya tujuh orang. Pembagian Rp 150 ribu per bulan. Bayangkan pemerataan di lembaga,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menuntut peningkatan kompetensi guru PAUD dalam bentuk workshop atau pelatihan. Hal itu disebutnya jarang digelar oleh stakeholder terkait.
Soal insentif dari dana desa (DD) juga jadi hal lain yang disuarakan di hadapan wakil rakyat. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan jika DPRD membantu menyuarakan ke DPMD Kabupaten Tulungagung untuk selanjutnya diteruskan ke ratusan kepala desa.
“Sejauh yang saya tahu, yang melaporkan ke kami itu memang ada. Cuma untuk rentang nominal tidak sama. Ada yang per bulan Rp 25 ribu. Tergantung desa masing-masing,” kata Sunarmiati.
Ditemui di tempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Mashud, mengatakan bahwa akan menampung seluruh aspirasi yang dibawa oleh Himpaudi.
Nantinya, aspirasi ini juga akan disampaikan ke pemkab sebagai bahan pembuatan kebijakan selanjutnya. “Nanti kita kawal waktu hearing, RAPBD-nya muncul apa ndak di situ. Kalau muncul berarti aman. Kalau ndak muncul, kita pending dulu,” jelasnya. (dit/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah