Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dinkop UM Tulungagung Beri Kabar Gembira Modal Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Ada Titik Terang, Kunci Ada di Kepala Desa dan Lurah

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:00 WIB

 

Setiap tahunnya, UMK di Tulungagung ditetapkan oleh Pemprov Jatim dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak masyarakat.
Setiap tahunnya, UMK di Tulungagung ditetapkan oleh Pemprov Jatim dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak masyarakat.

TULUNGAGUNG – Meski skema permodalan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa pemkab masih menanti aturan yang lebih rinci dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 49 Tahun 2025 terbit pada 21 Juli lalu. Di dalamnya mengatur pinjaman dalam rangka pendanaan atau permodalan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang bisa jadi rujukan pengurus lembaga tersebut di Tulungagung. 

“Disebutkan pasal 2 ayat 1, dalam rangka pelaksanaan kegiatan KDKMP, bank dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto.

Lalu, juga disebutkan bahwa pengajuan bantuan permodalan dalam bentuk hutang wajib diketahui oleh kepala desa atau lurah di masing-masing wilayah koperasi. Itu setelah pemdes menggelar musyawarah desa.

“Kalau mengacu pada Permenkeu ini, bentuk pinjamannya itu maksimal Rp 3 miliar. Tenornya ada 72 bulan atau enam tahun,” paparnya, Kamis (31/7/2025).

Patut diingat, dalam peraturan yang dimaksud juga disebutkan soal jaminan pinjaman berupa dana desa (DD) bagi koperasi di wilayah desa dan DAU bagi koperasi di wilayah kelurahan.

Jika koperasi gagal membayar, kekurangan cicilan akan ditutup sementara oleh DD dan DAU. Itu tercatat sebagai piutang daerah kepada koperasi.

“Sekali lagi, ini untuk kehati-hatian kita bersama. Sehingga on progress-nya kita harus mematuhi secara ketat apa yang menjadi regulasi di tingkat atas,” tegasnya.

Meski peraturan soal permodalan sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat, Slamet menerangkan bahwa pemkab belum dapat melangkah lebih jauh.

Sebab, masih ada teknis pelaksanaan operasional dan keungan koperasi yang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi secara teknis kita belum bisa bergerak. Artinya menunggu aturan yang lebih detil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Sehingga harus satu penyamaan persepsi,” ujarnya.

Itu sebabnya dinas juga belum mensosialisasikan skema pendanaan kepada pemdes maupun pemerintah kelurahan. Sebab, pemkab juga masih menanti aturan yang lebih rinci melalui permendagri dan permendes.

“Kalau itu sudah ada kata kuncinya, kita nanti insya Allah bergerak. Terlepas nanti mekanisme khususnya APBD itu kayak apa,” kata dia. (dit)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #modal #Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih #Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025