TULUNGAGUNG – Angka perceraian di Tulungagung terus mengalami peningkatan. Hingga akhir bulan Juli 2025, tercatat sebanyak 1.577 perkara telah masuk ke Pengadilan Agama Tulungagung.
Ironisnya, mayoritas dari kasus tersebut melibatkan pasangan di Tulungagung yang sudah memiliki anak.
Pengacara asal Tulungagung, Fitri Erna menyoroti bahwa anak merupakan pihak yang paling rentan terdampak dari perceraian orangtua.
Dia menjelaskan, efek perceraian terhadap anak sangat beragam dan menjadikan trauma mendalam bagi anak hingga ia dewasa. Mulai dari perilaku hingga penurunan prestasi akademik.
“Ada anak-anak yang menjadi mudah emosi, menyimpang perilakunya, bahkan mengalami penurunan prestasi akademik. Mereka tumbuh dalam kondisi psikologis yang tidak stabil. Tapi ada juga yang tetap tumbuh baik, asal kedua orang tua tetap memberi perhatian penuh meski telah bercerai,” ungkapnya, Sabtu (3/8/2025).
Menurut Fitri, salah satu faktor penentu kestabilan kondisi anak pascacerai adalah pola asuh. Dia menyebutkan bahwa pola asuh ini sangat mpengaruhi tumbuh kembang anak.
Fitri menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia juga telah mempertimbangkan hal tersebut. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105, hak asuh untuk anak di bawah umur 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, kecuali jika terbukti tidak layak.
Namun, tidak semua perceraian berjalan mulus. Banyak kasus yang turut melibatkan sengketa hak asuh anak. Bahkan, Fitri mengaku pernah menangani perkara hingga ke tingkat kasasi demi memperjuangkan kepentingan anak.
Dia menambahkan bahwa anak korban perceraian lebih rentan terlibat masalah hukum ketika remaja, karena kehilangan pondasi emosional dan lingkungan keluarga yang sehat.
“Ini yang sering luput dari perhatian. Perceraian bukan hanya urusan suami istri. Anak-anak yang tumbuh tanpa bimbingan dan perhatian bisa terjerumus ke pergaulan negatif, bahkan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Karena itu, Fitri mendorong adanya mediasi sebelum perceraian benar-benar diajukan. Terutama untuk membicarakan masa depan anak secara jernih.
“Kalau masih bisa diperbaiki, lebih baik pertahankan rumah tangga demi tumbuh kembang anak. Tapi kalau perceraian tak terelakkan, maka komunikasikan dengan baik dan pikirkan nasib anak ke depan. Jangan anak yang jadi korban,” pungkasnya. (sri)
Editor : Didin Cahya Firmansyah