Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bayi di Tulungagung Diduga Tewas di Tangan sang Ibu Kandung yang Ditenggelamkan di Ember, Dikubur di Samping Rumah, Polisi Beber Fakta Hasil Otopsi

Aditya Yuda Setya Putra • Senin, 4 Agustus 2025 | 14:31 WIB

 

 

Bayi ditemukan tewas dan diduga jadi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri di wilayah Boyolangu, Tulungagung. Tampak jenazah bayi saat diotopsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Minggu (3/8/2025).
Bayi ditemukan tewas dan diduga jadi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri di wilayah Boyolangu, Tulungagung. Tampak jenazah bayi saat diotopsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Minggu (3/8/2025).

TULUNGAGUNG – Seorang bayi ditemukan tewas dan diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri di wilayah Boyolangu, Tulungagung.

Pihak kepolisian Tulungagung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu hasil otopsi lengkap dari tim forensik Polda Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Boyolangu Tulungagung, Aiptu Wahyudi, menjelaskan bahwa hasil otopsi sementara menunjukkan adanya luka di bagian leher bayi.

“Setelah dilakukan otopsi dari dokter, dari forensik Polda Jatim, bahwa untuk hasil otopsi bayi ini panjang kisaran 53 cm, kemudian berat kisaran 2,8 kg. Dengan hasil otopsi bahwa di leher bayi ditemukan ada dua titik bekas luka,” ungkapnya, Minggu (3/8/2025).

Dia menambahkan, luka tersebut diduga akibat cegukan atau tarikan saat bayi tersebut diangkat. Untuk mengetahui apakah bayi meninggal karena tenggelam, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan disrupsi asam lambung oleh tim forensik.

“Dan hasil penyelidikan interogasi dari ibu bayi memang kita dapatkan informasi bahwa si anak ini meninggalnya karena di kepalanya ditenggelamkan ke dalam bak atau ember orange,” jelas Wahyudi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada malam hari. Berdasarkan keterangan ibu bayi, kepala anak tersebut sempat dimasukkan ke dalam ember selama sekitar 3 hingga 4 detik.

“Kelihatan kepalanya gerak-gerak, ini langsung diangkat lagi. Kemudian bayi ini dipeluk oleh ibunya, masih bernafas,” kata Wahyudi.

Namun tak lama kemudian, bayi tersebut sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Sang ibu lalu memeluk dan menidurkannya hingga subuh, sebelum akhirnya berinisiatif menguburkan bayi itu secara diam-diam.

“Setelah lubang sekitar setengah meter, bayi ini diambil kemudian dimasukkan dikubur. Setelah dikubur itu, si ibunya kembali lagi untuk tidur, terus selanjutnya dia sempat membersihkan darah yang berceceran pakai selang,” tambah Wahyudi.

Bayi itu sebelumnya dilahirkan sendiri oleh ibunya pada hari Selasa. Dalam kondisi lemas, sang ibu tidak mengetahui cara merawat bayi tersebut dan hanya membelikan susu Ultra Milk dan Pocari lewat online.

“Akhirnya dibelikan lewat online, beli susu Ultra Milk sama Pocari, kemudian setelah jam 02.00 siang diantar, diminumkan, diteteskan, ada yang masuk, ada yang nggak,” jelas Wahyudi.

Karena tak punya uang, sang ibu bahkan memberikan jarinya ke mulut bayi ketika anaknya menangis. Bayi sempat mengalami batuk pada Rabu (30/7/2025) malam, yang diduga karena tidak mengonsumsi ASI.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pria (ayah dari bayi), Wahyudi menyebut penyelidikan masih berlangsung.

“Kita masih melakukan penyelidikan. Cuman ada beberapa informasi, kita mohon maaf belum bisa ngasih detailnya. Kita sudah mengantongi identitasnya, nanti coba kita dalami,” ucapnya.

Saat ini, status ibu bayi masih sebagai saksi. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah sang ibu keluar dari rumah sakit.

“Insya Allah hari ini bisa pulang. Kalau lancar bisa kita tanyai. Nanti lanjutnya baru kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selanjutnya dari Polsek Boyolangu kita limpahkan ke unit PPA. Ini nanti selanjutnya yang menangani adalah unit PPA,” ungkap Wahyudi.

Jika terbukti, ibu bayi dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ini kan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal,” tutupnya. (dit/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#bayi tewas #tulungagung