Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Soroti Tambang Emas Tulungagung, PPLH Mangkubumi Duga Ada Tindakan TSM dan Jadi Pola Umum di Sejumlah Daerah, Beri Empat Tuntutan ke Pemerintah

Aditya Yuda Setya Putra • Senin, 4 Agustus 2025 | 21:42 WIB

Praktik ilegal tambang emas di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, sempat viral meskipun kini telah ditutup dengan alasan keamanan.
Praktik ilegal tambang emas di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, sempat viral meskipun kini telah ditutup dengan alasan keamanan.
 

TULUNGAGUNG- Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas pendulangan emas ilegal yang terjadi di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Aktivitas ilegal di selatan Tulungagung ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, ketertiban sosial, serta integritas tata kelola sumber daya alam.

Apalagi kegiatan penambangan emas ilegal di Tulungagung ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Dipasal tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana,” terang Juru Kampanye Lingkungan PPLH Mangkubumi, Nur Azizah, dalam keterangan rilis pada Senin (4/8/2025).

Menurut dia, bahkan jika suatu aktivitas sudah mengantongi izin, namun jika memiliki potensi daya rusak tinggi terhadap lingkungan dan sosial, maka harus dikaji ulang secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, kegiatan pendulangan berlangsung di wilayah kawasan hutan dan badan sungai, dua ekosistem yang memiliki nilai ekologis strategis.

Maka praktik ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Indikasi Aktivitas Terstruktur dan Masif

Fenomena masuknya pendulang dari berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan spontanitas warga, melainkan berpotensi dimobilisasi secara sistematis.

PPLH Mangkubumi menduga kuat adanya aktor-aktor yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik ini, termasuk pengepul, pelaku distribusi emas, dan kemungkinan jaringan pemurnian lokal.

Itu adalah pola umum dalam pertambangan ilegal yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dari pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa praktik pendulangan liar kerap menjadi pembuka jalan bagi eksploitasi tambang skala besar.

Dia mencemaskan, wilayah Keboireng akan dilirik oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan eksplorasi atau konsesi pertambangan yang lebih luas, yang berisiko melanggengkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Dimensi Sosial dan Keadilan Ekologis

PPLH Mangkubumi juga menekankan pentingnya membaca kondisi sosial masyarakat lokal. Ketertarikan terhadap tambang ilegal bisa mencerminkan tekanan ekonomi yang dihadapi warga.

Maka solusi yang ditawarkan tidak bisa hanya sebatas penertiban, tetapi harus memuat pendekatan keadilan ekologis dengan memastikan warga tidak menjadi korban berulang dari konflik sumber daya.

Negara wajib menjamin bahwa penyelesaian masalah tambang ilegal ini tidak membebani warga, tetapi justru memberi perlindungan dan alternatif ekonomi berkelanjutan.

Pemerintah harus mengedepankan program padat karya hijau, penguatan pertanian organik, atau ekonomi berbasis hutan lestari sebagai jalan keluar.

Tata Ruang dan Kawasan Hutan

Dari hasil penelusuran kami, wilayah aktivitas tambang berada di kawasan hutan negara yang di kelola oleh Perhutani.

Hal ini berarti aktivitas pertambangan, sekecil apapun, tidak diperkenankan tanpa perubahan status kawasan dan izin resmi.

Jika aktivitas ini dibiarkan, maka negara telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan kondisi tersebut, PPLH Mangkubumi memberikan tuntutan. Pertama mendesak pemerintah, Perhutani, dan aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik tambang emas ilegal di Desa Keboireng.

Yakni dimulai dengan tindakan peringatan kepada pelaku, jika tak diindahkan baru ditindak tegas

Kedua, mengusut tuntas aktor-aktor yang berada di balik kegiatan ini, termasuk pihak-pihak yang memobilisasi, membiayai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Ketiga, melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan pemantauan jangka panjang di kawasan terdampak,” katanya.

Ke empat, pemerintah harus memberikan perlindungan dan solusi ekonomi berkelanjutan kepada masyarakat terdampak, dengan pendekatan keadilan ekologis. (*)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#JLS #tulungagung #tambang emas #PPLH Mangkubumi