TULUNGAGUNG – Masuk tahapan pengembangan, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tulungagung jadi perhatian berbagai pihak. Itu tak lepas dari upaya permodalan unit koperasi yang baru dibentuk.
Usai terbit Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang permodalan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui kerja sama dengan himpunan bank milik negara (himbara) di akhir bulan lalu, unit-unit lembaga tersebut di Tulungagung juga perlu segera melakukan komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait.
“Tadi MoU dengan Bulog, nanti mungkin MoU lagi dengan Pertamina. Karena memang kendalanya (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) adalah masalah keuangan. Nah permodalan sekarang, andalannya, satu-satunya yang dijamin oleh negara, difasilitasi negara, kan dari himbara,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, saat meninjau unit Koperasi Merah Putih di Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Selasa (5/8/2025).
Itu sebabnya, dia juga mengimbau agar unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih bisa menjalin komunikasi intens dengan Pemkab Tulungagung dan pihak-pihak lain yang bertindak sebagai pemasok komoditas utama dalam bisnis koperasi.
Pria berkacamata ini mengaku masalah permodalan memang harus jadi sorotan utama banyak pihak.
Pasalnya, dia juga menerima laporan yang menyebutkan bahwa unit koperasi kesulitan mengajukan permohonan pinjaman ke Himbara.
Konon, hal ini diakibatkan adanya salah satu anggota koperasi yang terjerat permasalahan perbankan. Hal ini diketahui melalui BI checking.
Menurut Rizki, hal ini memang harus disikapi secara serius agar ke depan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Ada solusinya? Nggak ada. Harus ganti pengurusnya. Tentu keaktifan dari pemerintah daerah dan seluruh jajarannya, kepala desa, camat, juga anggota DPR-nya, baik kabupaten, provinsi, maupun pusat dan seluruh pejabat-pejabat terkait untuk melakukan pembinaan terus-menerus,” tegasnya.
Politikus PAN ini juga berpesan agar pihak koperasi berhati-hati dalam mengajukan pinjaman dan menjalankan bisnis.
Sebab, dana desa (DD) di lingkungan pemerintah desa dan dana alokasi umum (DAU) di lingkup pemerintah kelurahan dijadikan jaminan pinjaman.
“Itu dikunci oleh Kementerian Keuangan. Karena kepala desa sebagai pengawas, maka tentunya pengurus-pengurus koperasi tidak boleh sembarangan mengajukan permohonan pinjaman kepada himbara,” pungkasnya. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah