Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

P3MI di Tulungagung Keluhkan Rencana Kenaikan Deposito hingga 100 Persen di Draf RUU Baru

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 8 Agustus 2025 | 22:16 WIB

 

Penyedia jasa pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di Tulungagung sampaikan sejumlah catatan kritis terkait tantangan dihadapi P3MI.
Penyedia jasa pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di Tulungagung sampaikan sejumlah catatan kritis terkait tantangan dihadapi P3MI.

TULUNGAGUNG – Para penyedia jasa pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di Tulungagung menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait tantangan yang dihadapi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, terutama dalam bersaing dengan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Selain itu, draf RUU baru yang telah beredar terdapat kenaikan biaya deposito hingga 100 persen. Hal tersebut menimbulkan gejolak tersendiri bagi P3MI resmi di Tulungagung.

Salah satunya disampaikan oleh Komisaris PT Mutiara Bahari Alamria, Siti Munawaroh. Dia menegaskan, pemberangkatan pekerja migran oleh perusahaannya setiap tahun mencapai sekitar 1.200 orang dari Tulungagung.

Namun dalam praktiknya, PT resmi seperti yang dipimpinnya kerap kalah cepat dibanding pengiriman secara ilegal. “Proses resmi masih dianggap berbelit dan lambat. Padahal, P3MI resmi memberi jaminan perlindungan maksimal bagi PMI, baik dari pemerintah maupun dari perusahaan penempatan,” kata Siti, Kamis (7/8/2025). 

Dia menegaskan, P3MI merupakan badan hukum yang sah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. Dalam pelaksanaannya, P3MI tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, tetapi murni swadaya perusahaan untuk membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan melalui penempatan kerja ke luar negeri.

Namun, saat ini mayoritas P3MI tengah menghadapi kekhawatiran atas rencana revisi UU Nomor 18/2017, khususnya terkait pasal 54 dan 55.

Dalam pasal 54, nilai deposito bagi P3MI dinaikkan 100 persen dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 3 miliar. Sementara pada pasal 55, setiap penambahan kawasan penempatan PMI mewajibkan P3MI menambah deposito sebesar Rp 3 miliar.

“Contohnya, jika saat ini kami bisa menempatkan PMI ke kawasan Taiwan, Jepang, dan Korea dengan satu deposito Rp 1,5 miliar, nanti harus menambah Rp 1,5 miliar lagi per kawasan. Jadi total bisa mencapai Rp 9 miliar hanya untuk Asia Pasifik,” paparnya.

Siti juga mengkritisi kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI yang membatasi kerja sama P3MI dengan agensi luar negeri.

Dia menyebut aturan tersebut tidak berdampak pada peningkatan penempatan PMI baru dari Indonesia.

Baca Juga: Penunjukan Sambirobyong Jadi Salah Satu SPPG di Tulungagung Cukup Beralasan, Kades Munip: Kami Ada Program Ketahanan Pangan

“Agensi tidak diwajibkan merekrut minimal 100 PMI baru per tahun dari Indonesia. Hal ini membuat PMI berpengalaman di luar negeri tetap jadi pilihan utama karena gajinya pun sama,” ujarnya.

Dia berharap ke depan setiap agensi diwajibkan merekrut PMI baru secara berkala. Jika tidak memenuhi kuota, akreditasinya bisa diturunkan atau dicabut.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan penempatan resmi akan terbantu dan angka pengangguran bisa ditekan.

"Dua keluhan utama tersebut telah kami titipkan kepada anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, agar dapat disampaikan dalam forum resmi DPR maupun ke pihak KP2MI," pungkasnya. (sri/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#P3MI #tulungagung #pmi #PT Mutiara Bahari Alamria