TULUNGAGUNG - Pemkab dan Pengadilan Negeri Tulungagung berkomitmen untuk memudahkan masyarakat untuk mendapat pelayanan hukum. Yakni, dengan menandatangani nota kesepatakan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling).
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan, pemkab dan pengadilan punya satu visi yang sama agar masyarakat mudah dalam mengakses hukum.
"Dan tentunya kegiatan ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya di desa-desa. Tidakharus datang ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Akan tetapi bisa dilakukan di masing-masing kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Kemarau Basah, 652 Hektare Lahan Pertanian Padi di Tulungagung Diserang Wereng,
Nantinya, seluruh proses sidang bisa dilakukan secara mudah, cepat, dan, efisien. Itu sebabnya, pemkab menyambut baik kerjasama bersama Pengadilan Negeri Tulungagung ini.
Gatut juga memastikan bahwa pemkab akan mendukung penuh program ini. Salah satunya dengan menyediakan sarana-prasarana (sarpras) yang dibutuhkan untuk pelaksanaan sidang di kantor pemerintah kecamatan.
"Kita menyiaplan sarana-prasarana, tempat, agar kegiatan itu bisa berjalan dengan baik dan lancar," tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah mengungkapkan, masyarakat bisa mengajukan permohonan sidang apa saja. Poin terpenting adalah pemohin siap dengan berbagai bukti, saksi, dan melengkapi berkas pendaftaran.
"Kemudian didaftarkan ke kami. Nanti terkumpul, difasilitasi dari kecamatan," terangnya.
Baca Juga: Ibu yang Diduga Membunuh Bayi Sendiri Belum Jadi Tersangka, Kapolres Tulungagung: Kami Lakukan Pendalaman
Perempuan berkacamata ini menegaskan bahwa pengadilan siap kapan pun. Masyarakat juga tidak akan dibebani biaya-biaya tambahan, selain biaya administrasi yang relatif terjangkau.
"Ini pelayanan kami murni tanpa ada biaya sama sekali. Biasanya dari masyarakat hanya biasa untuk administrasi, untuk pendaftaran dan pemanggilan saja. Itu pun pemanggilan melalui pos tercatat," akunya.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra