TULUNGAGUNG- Ratusan orang warga binaan (wabin) di Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Sebanyak 32 orang dinyatakan bebas di momen peringatan kemerdekaan ke-80, Minggu (17/8/2025) pagi.
Begitu gerbang utama Lapas IIB Tulungagung dibuka, satu per satu wajah semringah tampak keluar dari dalam gedung lapas. Mereka adalah wabin yang menerima remisi dan dinyatakan bebas usai memenuhi berbagai syarat.
Total ada 712 orang wabin di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dari jumlah itu, 439 orang di antaranya diajukan mendapat remisi umum.
"Penerima remisi umum sejumlah 389 (orang) dan remisi umum II (sebanyak) 50 orang. Di mana, ada warga binaan yang langsung bebas sejumlah 32 orang," ujar Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto.
Lalu, total ada 471 wabin yang juga diusulkan menerima remisi dasawarsa I. Dari jumlah itu, 420 wabin di antaranya dipastikan menerima remisi dasawarsa I. Lalu, 32 orang wabin menerima remisi dasawarsa II.
"Untuk remisi dasawarsa pidana denda I sejumlah 10 orang dan remisi dasawarsa pidana denda II sejumlah 9 orang," lanjut Ma'ruf.
Ada perbedaan yang mendasar pada remisi umum dan remisi dasawarsa. Yaitu, remisi umum merupakan pengurangan masa kurungan pidana yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap 17 Agustus.
"Untuk remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali dan jatuh di tahun 2025 ini," terangnya.
Tidak semua wabin diusulkan menerima remisi umum. Musababnya, ada sejumlah wabin yang belum memenuhi berbagai hal yang dipersyaratkan.
Ada pula wabin dengan masa kurungan yang terlampau pendek sehingga tidak masuk dalam kategori calon penerima remisi. Adapun pemotongan masa yang dipangkas dalam remisi umum antara 3-5 bulan.
"Untuk usulan dari kami, dari jumlah yang diusulkan, ada yang tidak memenuhi syarat. Dari total warga binaan narapidana 559 (orang), namun hanya 439 (orang) yang disetujui," jelasnya.
Bukan hanya wabin dengan kasus pidana umum (pidum), wabin dengan latar belakang pidana khusus (pidsus) seperti halnya narkotika atau tindak pidana korupsi (tipikor) juga diusulkan sebagai penerima remisi.
"Setelah turun SK remisi umum dan remisi dasawarsa, mereka dapat dua kali pemotongan remisi," katanya.
Untuk diketahui, ada berbagai syarat yang wajib dipenuhi wabin sebelum bisa diusulkan sebagai penerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pertama, syarat administratif yang meliputi kelengkapan seluruh berkas, petikan putusan, maupun surat keterangan kelakuan baik di lapas.
"Kemudian, syarat substantifnya adalah bagaimana mereka sekurang-kurangnya sudah menjalani 6 bulan masa pidananya," ucap Ma'ruf. (dit/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah