RADAR TULUNGAGUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Tulungagung, memastikan bahwa perubahan status dari honorer ke PPPK paruh waktu tak berarti perubahan nominal hak gaji.
Meski begitu, Pemkab Tulungagung tetap berupaya memastikan untuk merampungkan proses pemberkasan sebelum batas akhir pada 20 Agustus.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengungkapkan, mereka yang tak lolos rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 lalu akan diusulkan sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Total ada empat golongan tenaga honorer yang diusulkan. Yaitu, R1, R2, R3, dan R4.
"Di luar itu ada P1 (sebanyak) 183 (orang). Itu ndak masuk karena mereka kan tidak ikut tes. Dulu P1, istilah aja. P1 itu prioritas 1. R1 ya prioritas 1 sebenarnya. Mereka tanpa tes karena sudah tes di 2021. Yang lolos passing grade. Swasta 181, negeri 2," sebutnya.
Itu karena mereka tidak masuk atau terjaring pada tes tahap kedua. Sehingga, mereka diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri lewat rekrutmen CASN.
Ada beberapa kode golongan honorer yang diikutsertakan dalam pengajuan ke tenaga PPPK paruh waktu tahun ini.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Usulkan 5.464 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Mulai dari P1 atau R1, R2, THK2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkup pemkab kebih dari dua tahun dan sudah menjalani tes dalam rekrutmen PPPK.
Soeroto menegaskan, perubahan status dari tenaga PPPK paruh waktu bukan berarti ada perubahan pada nominal dan jumlah gaji-tunjangan.
Melainkan sebagai kepastian bahwa PPPK paruh waktu berhak dan dijadikan prioritas pada rekrutmen PPPK selanjutnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Datangi BKPSDM Tulungagung, Minta Kejelasan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
"Maksudnya yang diakui. Tetapi mereka yang dites kemarin yang tidak lolos. Sehingga mereka itu nanti juga mendapatkan nomor induk PPPK. Sehingga dia itu adalah para tenaga paruh waktu yang sah untuk bisa mengikuti di tes-tes berikutnya," katanya.
Itu artinya, rakada tunjangan tambahan meski nantinya tenaga honorer di Tulungagung diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Nggak ada. Karena di surat Kemenpan sama Mendagri sudah disampaikan ini sebagai daftar tunggu dengan gaji yang diterima saat itu. Karena misal mereka sudah ter-cover sudah menjadi (PPPK paruh waktu) itu sudah Alhamdulillah di saat negara kita ini lagi efisiensi," sebutnya.
Sayangnya, Soeroto belum dapat memastikan nasib tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Hal ini nantinya akan didasarkan pada kebijakan kepala daerah.
"Yang kurang dua tahun ini masih belum ada kejelasan aturan. Tetapi kebijakannya masih ditentukan oleh masing-masing kepala daerah. Ada beberapa daerah yang mem-PHK. Ada banyak daerah lebih banyak daerah yang masih memperkerjakan," bebernya.
Hingga saat ini, kata Soeroto, ada sekitar 600 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun di Tulungagung.
Jumlah itu tersebar di berbagai OPD di lingkup pemkab. Sebagian besar di antaranya berlatar belakang sebagai tenaga teknis dan guru. "Terbanyak) ya dari guru yang belum dua tahun," ucap Soeroto.
Untuk diketahui, proses pemberkasan tenaga honorer ke PPPK paruh waktu dijadwal paling lambat pada 20 Agustus.
Dia menegaskan bahwa pemkab harus memastikan seluruh proses pemberkasan berjalan sesuai dengan regulasi dan batas waktu.
"Insya Allah. Karena sudah deadline, jadi semua daerah memang harus mematuhinya karena itu sudah jadwalnya dari BKN," tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana