RADAR TULUNGAGUNG – Ketidakjelasan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berujung kebingungan desa dan kelurahan di Tulungagung ternyata cukup beralasan.
Usut punya usut, sampai saat iini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) yang benar-benar jelas dari pemerintah pusat terkait KDMP.
Baca Juga: Desa di Tulungagung Bingung Jalankan Koperasi Desa Merah Putih, Ternyata Dipicu Masalah Klasik
Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Hari Prastijo membenarkan jika juklak dan juknis KDMP belum tersedia.
Begitu pula aturan turunan lainnya seperti Permendesa maupun dari Kemendagri terkait KDMP sampai hari ini belum ada.
“Memang juklak dan juknis dari pusat itu belum ada. Yang sudah turun baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi kami memang belum bisa bicara terlalu banyak terkait teknisnya,” jelasnya pada Kamis (22/8/2025).
Yok, -sapaan akrabnya menambahkan, jika sudah ada aturan detailnya, juga harus ditindaklanjuti dengan aturan lain agar bisa diimplementasikan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Karena itu, DPMD belum bisa melakukan sosialisasi secara detail ke desa-desa dan kelurahan se Kabupaten Tulungagung.
“Kalau nanti semua aturan sudah lengkap, barulah kita akan mengadakan sosialisasi secara menyeluruh ke masing-masing desa,” imbuhnya.
Terkait permodalan koperasi, pria yang juga menjabat Camat Tulungagung ini juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan sumber dana KDMP.
Baik desa maupun kelurahan sama-sama belum bisa bergerak lantaran dasar hukum pengelolaan keuangan belum tuntas.
“Kalau desa mungkin bisa terkait dana desa, tapi itu pun harus menunggu aturan dari Kemendagri. Untuk kelurahan, karena tidak ada dana desa, pembiayaannya dibebankan pada APBD. Jadi memang sama-sama belum jelas,” terangnya.
Pria paro baya ini memahami kebingungan yang dialami desa-desa dan kelurahan dalam menjalankan KDMP.
Menurut dia, kondisi tersebut karena aturan yang belum jelas, pemerintah desa dan kelurahan tidak bisa mengambil langkah konkret.
“Saya maklum kalau desa dan kelurahan bingung. Kita tunggu aturan lengkapnya dulu. Setelah itu baru bisa dibicarakan lebih jauh, termasuk soal permodalan,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana