TULUNGAGUNG - Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, empat orang kepala desa (kades) dikukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya pada Senin (25/8). Pimpinan daerah berpesan agar keempat kades amanah dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menerangkan bahwa pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati merupakan tindak lanjut atasSE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Baca Juga: Heru Tjahjono Dorong Masyarakat Memakai Produk Kecantikan dan Makanan yang Aman.
Keempat kades yang dimaksud berasal dari Desa Tunggangri, Desa Pagerwojo, Desa Kauman, dan Desa Gedangan. Dia berpesan agar para kades yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya bisa mengemban tugas dan amanah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
"Saya titip pesan kepada kepala desa yang sudah dilantik bisa melakukan selaku kepala desa di wilayahnya masing-masing dengan amanah. Dan tentunya selalu kebijakannya harus pro kepada masyarakat," sebutnya.
Sesuai edaran mendagri, kepala daerah yang baru dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannyaakan bertugas hingga 2027 mendatang.
"Sesuai SE dari pemerintah, kamiharus mengukuhkan empat kades itu. (Masa bertugas) semenjak terhitung setekah dikukuhkan hari ini," paparnya.
Ada sejumlah desa yang saat ini tidak dipimpin oleh kepala desa definitif. Pemkab menilai hal ini memang harusbsegera ditindaklanjuti. Tapi, tindak lanjut baru bisa digelar usai pemkab mendapat instruksi dari pemerintah pusat, salah satunya melalui peraturan pemerintah (PP) dari Kemendagri.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra