Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

77 Tenaga PPPK Tahap II di Lingkup Pemkab Tulungagung Terima SK Pengangkatan

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 9 September 2025 | 00:40 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama sekda dan kepala OPD terkait foto bersama 77 orang PPPK.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama sekda dan kepala OPD terkait foto bersama 77 orang PPPK.

TULUNGAGUNG- Puluhan tenaga PPPK yang lolos seleksi tahap II formasi 2024 menerima SK pengangkatan pada Senin (8/9) pagi. Kinerja akan dievaluasi setiap tahun sebelum diputuskan untuk dilanjutkan masa kontraknya tiga tahun ke depan.

 

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan, bahwa ASN punya tugas penting sebagai pelayan masyarakat. Itu sebabnya dia berpesan agar mereka yang baru menerima SK pengangkatan bisa fokus pada peningkatan kinerja.

"Saya titip pesan agar adik-adik bisa melakukan kegiatan tentunya (dengan) tidak melanggar aturan dan undang-undang. Dan disiplin, bisa mengabdi pada masyarakat. Tidak untuk dilayani, tetapi untuk melayani masyarakat dengan baik," sebutnya.

 

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengungkapkan, sesuai isi SK yang dimaksud, 77 orang tenaga PPPK yang lolos seleksi tahap II formasi 2024 akan mulai bertugas di instansi baru per 1 Oktober mendatang.

 

"Artinya selama ini kan teman-teman sudah bekerja. Tetapi statusnya kan masih belum PPPK. Setelah seleksi yang kemarin di Madiun, berarti sudah masuk kategori PPPK," jelasnya.

Maka, ada perubahan hak dan kewajiban tenaga PPPK yang baru menerima SK dari status sebelumnya. Tri mengaku, pemkab juga akan melakukan penyesuaian untuk memenuhi hak PPPK, baik di sektor administratif maupun nonadministratif.

 

"Berarti hak-haknya nanti mulai Oktober juga harus dipertimbangkan oleh pemerintah daerah. Sekarang ini masih di tempat semula, Sesaui dengan SK yang petikannya ditandatangani oleh Bapak Bupati," kata Tri.

 

Untuk diketahui, masa kontrak tenaga PPPK berada di rentang 1-5 tahun. Adapun masa kontrak PPPK di lingkup Pemkab Tulungagung adalah 3 tahun.

 

"Kalau evaluasinya kan tiap tahun. Tapi perjanjiannya kan 3 tahun," sebutnya. (dit)

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tulungagung #Pemkab Tulungagung #pppk #gatut sunu wibowo #bupati tulungagung #asn