RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung memastikan tak akan mengakhiri masa kerja ratusan tenaga honorer yang tak diajukan sebagai PPPK paruh waktu.
Namun nasib mereka akan ditentukan tahun depan, begitu Pemkab Tulungagung menerima aturan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: 77 Tenaga PPPK Tahap II di Lingkup Pemkab Tulungagung Terima SK Pengangkatan
Untuk diketahui, 5.433 tenaga honorer di lingkup Pemkab Tulungagung diajukan sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Tepatnya di akhir bulan lalu. Hal ini menyisakan pekerjaan rumah tersendiri bagi pemkab.
Sebab, masih ada sekitar 600 tenaga honorer yang belum bisa diajukan sebagai PPPK paruh waktu dengan alasan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Adapun 5.433 orang yang diajukan menjadi PPPK paruh waktu sudah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk masa kerja lebih dari 2 tahun di lingkup pemkab.
Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, menegaskan bahwa pemkab tetap akan memakai jasa sekitar 600 tenaga honorer. Itu artinya tidak akan dilakukan pemutusan masa kerja bagi tenaga honorer di tahun ini.
"Itu kan PR kita ke depan. Nanti sudah dihitung Pak Bupati, yang intinya yang 600 (orang tenaga honorer) itu kan masih tetap bekerja. Ya kita lihat, tunggu lah regulasi pemerintah pusat seperti apa," ujarnya.
Dia menambahkan, pengusulan yang dilakukan di tahun lalu merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi aspirasi para tenaga honorer. Dalam hal ini, pemkab tetap harus dalam koridor aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Kebut Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Tak Terpengaruh
Dengan demikian, masih ada sisa tenaga honorer yang belum bisa diajukan karena belum memenuhi persyaratan.
"Artinya, kita sudah mengakomodasi beberapa permohonan dari teman-teman. Aspirasi dari teman-teman sudah Pak Bupati usulkan, dan insya Allah yang diusulkan baru waktu itu banyak sekali, ada 5.433 (orang)," bebernya.
Tri menegaskan bahwa saat ini pemkab masih menanti regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Diperkirakan, aturan ini baru akan diturunkan pada tahun depan.
Dengan begitu, tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tetap bisa bekerja di lembaga masing-masing. "Masih. Ya, kan kita juga nunggu regulasi pusat," katanya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana