RADAR TULUNGAGUNG - Ratusan masyarakat yang menamakan diri Pejuang Gayatri menggelar aksi damai di pusat kota Tulungagung pada Kamis (11/9/2025).
Massa Pejuang Gayatri berasal dari berbagai lapisan masyarakat dari berbagai wilayah di Tulungagung, termasuk empat kelompok masyarakat (Pokmas) dari Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung; Desa Nyawangan dan Desa Picisan, keduanya di Kecamatan Sendang; dan Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
Baca Juga: Shangrila Memorial Park di Tanggunggunung Dibangun, Digadang Bakal Jadi Ikon Wisata Baru
Dalam aksi ini, Pejuang Gayatri melayangkan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Tulungagung maupun pemerintah pusat, terutama terkait redistribusi tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dan pembangunan proyek pemakaman swasta Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, yang dinilai ilegal, karena tidak memiliki dasar hukum perda.
Baca Juga: Wisata Religi Makam Mbah Melinjo dan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh
Delapan poin tuntutan pokmas tersebut yang disampaikan para pengunjuk rasa. Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu koordinator aksi unjuk rasa, Ahmad Dardiri.
Pantauan Radar Tulungagung, aksi dimulai di Kantor ATR/BPN Tulungagung pada sekira pukul 11.00. Massa berorasi menyuarakan tuntutannya, namun tidak ada pimpinan BPN yang menemui langsung.
Massa kemudian bergerak ke titik kedua, yaitu depan gedung DPRD Tulungagung. Di lokasi ini, mereka akhirnya ditemui oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Gatot Suyanto.
Saat dialog dengan massa ditengah aksi unjuk rasa berlangsung, Gatot menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Wajib ditindaklanjuti. Terima kasih, saya akan sampaikan ke pimpinan kami. Kami butuh waktu untuk menindaklanjuti,” ujarnya di hadapan demonstran.
Namun, ketika didesak soal legalitas proyek makam sebelum ada perda, Gatot tidak memberikan jawaban tegas.
Beberapa kali ia menyebut bahwa hal tersebut bukan kewenangan pihak Kantor Pertanahan Tulungagung.
Sementara menurut para pendemo proyek makam tersebut belum ada perda yang mengaturnya. Hal ini memicu sorakan massa yang menilai jawaban tersebut tidak memuaskan.
Sebagai bentuk komitmen, Gatot akhirnya menandatangani dokumen tuntutan yang diajukan masyarakat.
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada atasan yang lebih berwenang di tingkat provinsi maupun pusat. "Akan segera kami tindaklanjuti ke atasan kami," janji Gatot
Massa aksi memberi waktu selama dua Minggu untuk pihak ATR/BPN Tulungagung menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut.
"Dua Minggu pak. Kami minta selesaikan dalam waktu dua Minggu," teriakan para demonstran secara bergantian.
Aksi damai Pejuang Gayatri berakhir dengan tertib. Massa menegaskan, jika dalam waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut nyata, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar. ****
Editor : Dharaka R. Perdana