RADAR TULUNGAGUNG - Ratusan warga yang tergabung dalam koalisi aksi Pejuang Gayatri menggelar aksi damai dan geruduk kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/8) pagi. 20 tuntutan mereka suarakan di hadapan jajaran forkopimda yang hadir di lokasi.
Penasehat hukum pejuang Gayatri, Muhammad Ababil Mujadidin mengarakan, tuntutan yang disuarakan massa berkenaan dengan penegakan hukum, reformasi birokrasi, hingga transparansi anggaran APBN dan APBD Tulungagung
"Kami menyebut tuntutan ini A8, B3, dan C17. Poin A itu ada tuntutan warga jangka waktu instan. Yaitu kebijakan yang dapat dieksekusi (dalam) 2x24 jam. Artinya di sini pemerintah dapat melaksanakan segera. Jadi tidak menunggu lama," sebutnya.
Beberapa hal yang masuk di dalamnya yaitu tuntutan yang terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal, hingga penertiban bangunan tanpa peraturan daerah (perda). "Termasuk isu yang ada di Desa Ngepoh, Tanggunggunung," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa hal ini sebetulnya sempat dibahas dalam hearing alias rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Perwakilan massa meminta kejelasan perda atas pembanguan gedung yang dimaksud.
"Kemarin pada saat hearing di dewan (bersama) komisi A, kita tanya apakah bangunan tersebut sudah ada pertanyaan atau belum. Ternyata setelah kami minta jawabannya belum ada perda terkait penyediaan tanah makam tersebut," akunya.
Lalu, juga ada poin tuntutan B yang diharapkan dapat dieksekusi pemerintah daerah dalam dua pekan mendatang.
Hal ini berkaitan dengan optimalisasi pelayanan publik di berbagai sektor. Dia juga menyinggung adanya tuntutan massa terkait pelibatan organisasi nonpemerintahan dalam pengambilan kebijakan.
"Terkait dengan keluhan masyarakat di Kaligentong. Kemudian pelayanan akuntabilitas pejabat publik, meningkatkan peran pengawasan inspektorat daerah, melibatkan peran serta lembaga swadaya masyarakat yang profesional," imbuhnya.
Lalu, massa juga meminta para pengambil kebijakan menepikan kepentingan politik. Menurut dia, hal ini tercermin dari munculnya isu yang menyebutkan ketidakharmonisan antara bupati dengan wakil bupati.
"Pucuk pimpinan Tulungagung harus mengabaikan kepentingan politik sektarian. Yang dipertontonkan kan isu saat ini ada kerenggangan. Nah kami dari Pejuang Gayatri menginginkan adanya pimpinan yang harmonis," bebernya.
Adapun poin C17 merupakan tuntutan jangka menengah. Di dalamnya, salahsatu hal yang disebutkan adalah terkait peningkatan ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha lokal.
"Jadi ini yang kami soroti mengenai birokrasi, kemudian keuangan pelayanan, kemudian melibatkan pengusaha lokal untuk meningkatkan UMKM dan kesenian daerah sebagai ciri khas kebanggaan Tulungagung," paparnya.
Dia menambahkan, jajaran pimpinan daerah diberi waktu setidaknya dua pekan untuk merealisasi tuntutan massa.
Massa juga siap menggelar aksi lanjutan jika nantinya massa menilai tidak ada sikap koperatif dari para pengambil kebijakan atas tuntutan massa.
"Kalau memang tidak segera ditindaklanjuti, ya kita akan berkoordinasi lagi dengan para korlap. Jadi di sini, Pejuang Gayatri itu tidak ada ketua, sekretaris, bendahara. Adanya korlap," tegasnya.
Editor : Dharaka R. Perdana