RADAR TULUNGAGUNG - Munculnya 20 tuntutan yang disuarakan ratusan massa Pejuang Gayatri saat menggelar aksi damai pada Kamis (11/9/2025) ditanggapi santai kalangan legislator Tulungagung.
Khususnya terkait keberadaan proyek makam modern Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengungkapkan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum seperti yang dilakukan Pejuang Gayatri merupakan hal lumrah di alam dekomrasi.
Dia juga memastikan bahwa hal ini sesuai dengan tugas jajaran legislatif untuk menampung aspirasi masyarakat.
Tapi, dia berpesan agar aksi penyampaian pendapat dalam bentuk unjuk rasa memang sejatinya harus jauh dari kata anarkis dan aksi-aksi lain yang bersifat destruktif.
"Yang perlu kita hindari, kita edukasi kepada masyarakat secara luas adalah hal-hal yang menyamping dari tujuan itu. Contohnya ada kepentingan lain yang kita tidak sadari bersama terus ada anarkis. Itu yang tidak perlu," katanya.
Menanggapi tuntutan massa, Marsono mengatakan bahwa DPRD Tulungagung siap diajak berembug di berbagai kesempatan.
"Sebenarnya kita sudah membuka keran-keran demokrasi. Kita mengundang untuk audiensi atau diskusi bareng. Dan Kita fasilitasi ruang aspirasi juga," sebutnya.
Di sisi lain, lanjut Marsono, seluruh pihak harus memahami betul tupoksi dan kewenangan unsur-unsur pemerintahan daerah.
Dengan kata lain, dewan hanya bisa menindaklanjuti tuntutan yang sesuai dengan tiga fungsi utama DPR.
Yaitu sebagai kontrol pemerintahan, budgeting, dan legislasi. Sehingga, dewan tidak bisa membuat kebijakan di ranah kewenangan pemkab.
"Adapun tindak lanjutnya adalah beliau yang terhormat Bapak Bupati dan wakil bersama OPD untuk menindaklanjutinya," ucap politikus PDIP ini.
Baca Juga: Wisata Religi Makam Mbah Melinjo dan Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh
Disinggung soal tuntutan massa berkaitan dengan perda pembangunan makam modern di Tulungagung, dia menegaskan bahwa hal ini harus dikomunikasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.
"Tadi sudah saya jawab, akan kita kaji. Mengkaji itu kan tidak bisa diukur dengan jam," ujar Marsono. ****
Editor : Dharaka R. Perdana