RADAR TULUNGAGUNG - Masyarakat Tulungagung yang menamakan diri Pejuang Gayatri membawa serangkaian tuntutan kepada pemerintah pada aksi damai Kamis (11/9/2025).
Berikut isi tuntutan masyarakat Tulungagung yang disebut A8, B3, dan C17:
A. Tuntutan Warga Masyarakat Jangka Instan yaitu Kebijakan yang Dapat Dieksekusi 2 x 24 jam
1. Tegakkan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup, Pelaku Galian C Ilegal.
2. Tegakkan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran terkait LP2B.
3. Tegakkan Aturan Terhadap Proyek Kuburan Eli Shangrila Memorial Park Ngreco yang tidak diukur dengan Perda sebagaimana amanat PP No. 09/1987.
4. Usulkan, Anulir, Revisi Pembentukan Dewan RSUD Dr. Iskak, sesuai UU No. 10 Tahun 2014 tentang Good Governance dan sesuai Permenkes No. 10 Tahun 2014 agar Dewan Rumah Sakit diangkat oleh Kepala Daerah/Bupati untuk peningkatan pelayanan Kesehatan, transparansi dan kesejahteraan rakyat. Jangan dijadikan lokalisasi pelacuran profesi kesenangan balas jasa politik belaka.
5. Semua Dinas dan Lembaga Pemerintah, termasuk Pemerintah Desa harus melaksanakan amanat Undang Undang No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Tutup semua akses dan potensi perizinan, pungli makelar kasus dan makelar acara dalam pelayanan hukum serta pelayan masyarakat di semua instansi.
Baik instansi pemerintah daerah dan kepolisian sampai urusan lalu lintas jalan raya, dinas perhubungan, Reg-Ident di Samsat dan lainnya. Jangan gunakan spanduk bertuliskan "Zona Integritas" hanya sebagai hiasan di dinding tanpa makna.
7. Kepala Daerah segera membuat keputusan untuk mengisi jabatan kosong Kepala Dinas. Terkesan menunggunya yang jatuh dari Jember atau daerah lain lagi karena ketidak-adaan kader kepemimpinan di daerah ini.
8. Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. Iskak dan hak pasien terutama di kelas ekonomi terhadap perincian nominal pembiayaan yang transparan terutama terhadap pasien program kesehatan gratis.
B. Tuntutan Warga Masyarakat Jangka Pendek: Prioritas yang dapat dieksekusi 14 x 24 Jam.
1. DPRD kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI Please!!! Berikanlah Solusi terbaik saudara masyarakat di Kaligentong yang menangis. Kering airmata dan menangis darah sudah belum merdeka.
2. Tingkatkan pelayanan dan akuntabilitas pejabat publik dengan meningkatkan peran pengawasan oleh Inspektorat wilayah. Dengan melibatkan peran serta lembaga swadaya masyarakat yang profesional, idealis dan menolak kong kalikong pragmatis.
3. Pucuk Pimpinan Tulungagung harus mengabaikan kepentingan politik sektarian dan keuntungan pribadi. Kemaslahatan dan kesejahteraan umat harus diatas kepentingan politik dan pribadi. Pucuk pimpinan harus rukun karena menjadi teladan masyarakat.
C. Tuntutan Warga Masyarakat Jangka Menengah dengan Percepatan Reformasi Birokrasi
1. DPRD memerankan fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah termasuk dalam hal memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Tingkatkan kinerja aparat penegak hukum sipil. Kami dorong Wakil Rakyat dapat dan berani berkoordinasi dengan lembaga pengawasan mutu dan mentalitas kerja aparatur negara, Komisi Kepolisian dan Arkuiti Internal Organisasi Polri Sesuai Masalah dan solusinya.
3. Menuntut birokrasi pengguna anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD transparan dalam pengelolaan dan penggunaannya. Sebagaimana tuntutan A No. 5 tentang informasi publik.
4. Memperluas akses pelayanan non-diskriminasi dan ramah pada kelompok difabel, efektif, efisien dalam melaksanakan rencana pembangunan fasilitas publik.
5. Rekrutmen dan rotasi jabatan pejabat daerah harus berdasarkan merit system, bukan berdasarkan transaksional politis dan kepentingan pribadi penguasa ABS (Asal Bapak Senang).
6. Meningkatkan akses pelayanan demi mutu pendidikan terutama anak didik masyarakat di pedalaman & pedesaan agar mampu mengejar keteringgalan masyarakat perkotaan.
7. Kebijakan pemerintah harus mengutamakan pembangunan peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, bukan kebijakan yang menguntungkan oligarki penjajah ekonomi.
8. Demi mempercepat ekonomi kerakyatan tingkatkan peran BUMD, BUMDES Koperasi Desa dan Bank Daerah demi menyelamatkan masyarakat desa dari jeratan lintah darat, bank plecit, pinjol dan sejenisnya.
9. Prioritaskan pengusaha lokal dan UMKM dalam belanja menggunakan APBD. Tingkatkan pembinaan bukan pembiayaan terhadap UMKM Daerah demi kemampuan kompetensi pengadaan barang dan jasa.
10. DPRD dan Pemerintah mengawasi Perda terkait perizinan pasar swalayan modern yang terindikasi menggerus dan membunuh UMKM, toko-toko retail dan pemborong. Memperketat persyaratan dan perizinan dan upaya kreatif keterlibatan UMKM dalam pendirian pasar modern (simbiosis mutualisme).
11. Perhatikan dan prioritaskan perizinan terhadap insan pelaku seni, optimalkan ikon kesenian daerah sebagai entitas kebanggaan Tulungagung.
12. Tingkatkan peran dinas pemuda dan olahraga bersinergi dengan aparatur pertahanan negara (TNI) dan penegak hukum (Polri) dalam pembinaan karakter pemuda yang aktif dalam kegiatan seni budaya yang seringkali chaos rusuh tak terkendali. Mereka adalah aset bangsa yang masih suci jangan dimanfaatkan dan dikelola sebagai alat manajemen konflik orang dan kelompok yang berkepentingan.
13. Meningkatkan peran fungsi wakil rakyat berdasarkan kinerja dan efisiensi anggaran belanja oleh Sekretariat Dewan yang terkesan boros anggaran dan mengada-ada.
14. Berantas mafia di dinas pendidikan, pungli dengan berbagai dalih dan alasan dengan menerapkan situasi memaksa dan memberatkan wali siswa.
15. DPRD tingkatkan fungsi legislasi dan mengingatkan Pemimpin Daerah agar selalu berjalan bersama dan tidak mementingkan politik pribadi dan kekuasaan pribadi agar bisa membangun Tulungagung menjadi lebih baik.
16. DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Menentukan Budget / Anggaran Belanja Harus Berpedoman Pada Keberpihakan Kepada Masyarakat Demi Untuk Meningkatkan Ekonomi Rakyat, termasuk Pembangunan Infrasrtruktur Jalan, Jembatan, Irigasi, Dan lain sebagainya yang menyentuh Kebutuhan Ketahanan Pangan Rakyat.
17. DPRD harus Segera Menjadwalkan Menggunakan Hak Angketnya atau Hak Interpelasi Jika Pemerintah Yang Dipimpin Oleh Kepala Daerah / Bupati Tidak Segera Mengambil Kebijakan Menutup Proyek Makam Ilegal Tanpa Perda yang Dikembangkan Oleh PT. Sang Lestari Abadi,
Demikian Pula Hak DPRD yang sama jika Pemerintah Daerah Tidak Berkoordinasi Dengan APH memberantas Maraknya Kegiatan Perusakan Alam, Pelanggaran LP2B dan Aktivitas Penambangan Galian C Iegal, hak-hak tersebut kami beri waktu dilakukan pada Bulan Oktober 2025, apabila tidak segera dilakukan maka Kami Akan Melakukan Aksi Yang Lebih Besar.
Demikian Tuntutan ini kami sampaikan untuk segera dilaksanakan dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Editor : Dharaka R. Perdana