RADAR TULUNGAGUNG - Meski akan mengalami perubahan status, gaji tenaga honorer Tulungagung yang diajukan sebagai PPPK paruh waktu rupanya belum akan mengalami perubahan.
Untuk diketahui, ada perbedaan kebijakan gaji PPPK paruh waktu di berbagai wilayah. Ada yang memilih UMR sebagai standar penentuan gaji pegawai kontrak.
Ada pula pemerintah daerah yang memilih gaji yang diterima di status tenaga honorer sebagai standar sebelum jadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto mengatakan, total ada 5.433 orang pegawai honorer yang diajukan sebagai PPPK paruh waktu di akhir bulan lalu.
Baca Juga: 77 Tenaga PPPK Tahap II di Lingkup Pemkab Tulungagung Terima SK Pengangkatan
Dalam hal ini, pemkab memilih untuk menggaji mereka yang diajukan sesuai dengan gaji yang diterima sebagai tenaga honorer.
"Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di provinsi, di kabupaten/kota seluruh Indonesia, tidak sama. Bervariasi," sebutnya.
Itu karena Pemkab Tulungagung memilih untuk menyesuaikan jumlah pengeluaran untuk belanja pegawai dengan kemampuan fiskal daerah. Terlebih, jumlah pengeluaran pemkab di sektor ini cukup tinggi. Yakni mencapai 37 persen dari APBD.
Padahal, mandatory spending alias batas penganggaran di sektor ini hanya mencapai 30 persen dari APBD.
"Mereka menerima gaji katakanlah ya sesuai dengan yang mereka terima saat ini. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Itu sudah keputusan dari Kemenpan," ujar Soeroto.
Selain itu, pemkab juga perlu mewanti-wanti pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat. Jika benar dilakukan, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu proses penganggaran di daerah.
"Terkait dikurangi DAU-nya kan ya jelas kita untuk honornya sesuai yang diterima saat ini," sebutnya.
Meski begitu, Soeroto belum dapat merinci gaji yang diterima tenaga honorer saat ini, karena bervariasi dan dilakukan penyesuaian dengan golongan masing-masing.
"Bervariasi. Di setiap OPD tidak sama. Di dinas pendidikan, di dinas kesehatan, di teknis tidak sama," tegasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana