RADAR TULUNGAGUNG – Aksi damai Pejuang Gayatri pada Kamis (11/9/2025) diwarnai janji dari Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, yang menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan masyarakat paling lambat dua minggu.
Janji itu disampaikan di hadapan massa setelah desakan mengenai sejumlah persoalan, termasuk legalitas pembangunan makam swasta Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggungunung, Tulungagung.
Baca Juga: Berikut Isi Tuntutan Pejuang Gayatri Tulungagung pada Pemerintah di Aksi Damai Kamis Kemarin
Massa menilai proyek tersebut bermasalah karena sudah diresmikan sebelum adanya dasar hukum berupa perda.
“Saya akan sampaikan ke atasan. Kami butuh waktu. Dua minggu,” kata Gatot saat menemui perwakilan demonstran di depan DPRD Tulungagung.
Sebagai bentuk komitmen, Gatot menandatangani dokumen tuntutan yang berisi delapan poin. Di antaranya percepatan redistribusi tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 264 hektare, kajian teknis pembangunan makam ilegal, hingga pembatalan HGU/HGB bermasalah.
Meskipun begitu, jawaban Gatot sempat menuai kekecewaan massa karena dianggap belum menjawab pertanyaan mendasar soal legalitas proyek makam.
Massa sempat menyorakinya, namun akhirnya menerima janji penyelesaian dalam dua minggu itu dengan catatan akan terus mengawal prosesnya.
Aksi damai yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu berjalan tertib. Ribuan massa bergerak dari Kantor ATR/BPN menuju gedung DPRD Tulungagung.
Aksi tersebut berjalan lancar dan damai, namun tetap mendapat pengamanan ketat dari 645 personel kepolisian.
Massa menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah lebih besar apabila dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak BPN Tulungagung maupun pemerintah terkait. ****
Editor : Dharaka R. Perdana