Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ratusan Aset Milik Pemkab Tulungagung Belum Memiliki Sertifikat, BPKAD Ungkap Pemicunya

Aditya Yuda Setya Putra • Senin, 15 September 2025 | 02:43 WIB

Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo

RADAR TULUNGAGUNG - Belum semua aset Pemkab Tulungagung mengantongi sertifikat. Ada berbagai tahapan dan proses yang harus dilalui.

Hal ini sedang jadi perhatian BPKAD Tulungagung, mengingat ada ratusan aset yang belum rampung proses sertifikasinya.

Baca Juga: Mirip Musim Sakura di Jepang, Jalan Protokol Tulungagung Dipenuhi Warna-warni Tabebuya Indah Bermekaran

Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo menerangkan, ada beberapa aset yang masih dalam proses administratif di BPN.

Lalu, ada beberapa aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memang masuk tahapan proses sertifikasi.

Baca Juga: Dinas PUPR Tulungagung Tunggu Teknis Hibah Aset untuk Pembangunan Polsek Ngantru

"Sedangkan masih belum (berproses) kaitannya dengan fasum-fasos. Karena fasum-fasos itu adanya berita acara," jelasnya.

Untuk diketahui, baru ada sekitar 189 aset yang sudah rampung disertifikasi. Meski tak merinci angka pasti, Hary mengungkapkan bahwa sebagian besar aset yang rampung disertifikasi berupa jalan milik pemkab.

Baca Juga: Nasib 3,4 Km Jalan Lingkar Waduk Wonorejo Tulungagung Jelas, PUPR: Jadi Aset Desa

Lalu, ada sekitar 200 aset yang saat ini masih dalam proses administratif dalam upaya sertifikasi ke lembaga terkait.

Sama seperti aset yang rampung disertifikasi, sebagian besar aset yang masih berproses berupa jalan.

Baca Juga: Proses Pelimpahan Aset Gor Lembupeteng Tulungagung Capai Tahap Ini

"Ada sebagian asetnya sumber daya air. Tersebar. Yang mudah-mudah mungkin kayak jalan Batokan Ngantru itu kan belum sertifikasi," ucap Hary.

Adapun sebagian aset di bidang sumber daya air (SDA) berupa drainase hingga bidang atau lahan di sejumlah stren sungai.

Di sisi lain, ada persyaratan dari BPN yang menyebutkan bahwa pemkab wajib menyertakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dalam proses pengajuan.

Hary mengaku bahwa hal ini cukup membuat pemkab kewalahan. "Karena ada beberapa pengembang sudah tidak ada di Tulungagung," akunya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#sertifikat #tulungagung #Aset Pemkab