RADAR TULUNGAGUNG - Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan rokok tanpa cukai di Tulungagung belum berakhir.
Itu sebabnya, Satpol PP Tulungagung berencana kembali menggencarkan operasi gabungan pemberantasan minol dan rokok tak bercukai bersama jajaran terkait hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: DBHCHT Tulungagung di Semester Pertama Baru Terserap 21,8 Persen, Apa Penyebabnya?
Data yang dihimpun, pada 2024 lalu, operasi penindakan lapangan bersama Kantor Bea Cukai Blitar digelar 24 kali. Hasilnya didapati 443.580 batang rokok ilegal dan 41 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari jumlah itu, didapati nilai rokok dan minol yang diamankan petugas mencapai sekitar Rp 635 juta. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 446 juta.
Baca Juga: Tak Kunjung Cair BLT DBHCHT di Tulungagung Bakal Dirapel dan KPM di Desa-Desa Akan jadi Sasaran
Tahun ini, operasi penindakan lapangan bersama Kantor Bea Cukai Blitar kembali digelar. Selama Januari hingga 13 Juni lalu sudah digelar operasi 11 kali di berbagai titik.
Hasilnya, petugas gabungan mengamankan 102.656 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 153 juta. Adapun kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp 103 juta.
Baca Juga: Terungkap Kendala Pemkab Tulungagung Sulit Serap SiLPA DBHCHT di Semester II
Selain itu, juga digelar operasi gabungan yang menyasar khusus minol. Pada 2024 lalu digelar enam kali dengan hasil 260 botol minol ilegal. Di tahun ini, hingga Juni lalu digelar empat kali operasi dengan hasil mencapai 24 botol minol ilegal.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Fitra Adi Wijaya, menerangkan bahwa operasi penindakan barang tanpa cukai di memang harus digelar bersama berbagai unsur terkait.
Baca Juga: Penyerapan DBHCHT di Tulungagung Terhambat Proses Administrasi, 11 OPD dapat Kucuran Anggaran
"Harus gabungan. Karena kewenangannya kan bukan di daerah. Kewenangannya pakai undang-undang juga, yang mengampu adalah Bea Cukai Blitar. Di Satpol PP hanya murni pendampingan dan pembiayaan, karena anggarannya dibebankan oleh daerah," ujarnya.
Hal ini berkaitan dengan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang beberapa di antaranya memang dialokasikan khusus untuk penegakan hukum (gakkum).
Sayangnya, harus diakui bahwa tingkat penyerapan DBHCHT di sektor ini kurang optimal. Itu sebabnya, jumlah alokasi DBHCHT untuk gakkum terus mengalami penyusutan dalam tiga tahun terakhir.
"Jadi ini evaluasi dari beberapa kegiatan, dari tahun-tahun sebelumnya, dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai, bahwa kebanyakan SiLPA berasal dari kegiatan penegakan hukum. Jadi, penegakan hukum bisa dialihkan untuk kegiatan-kegiatan prioritas daerah lainnya," tandasnya.
Baca Juga: Dijatah Rp 1,1 Miliar, Satpol PP Tulungagung Mulai Serap DBHCHT Tahap Pertama Tahun Ini
Pengalihan anggaran DBHCHT diarahkan ke sejumlah sektor prioritas lain. Mulai dari kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program bantuan sosial (bansos).
Meski demikian, Fitra menegaskan bahwa penyerapan DBHCHT bukan jadi salah satu tugas utama satpol PP. Itu merupakan tugas tambahan yang masuk dalam rencana kerja OPD dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Satpol PP Tulungagung Dijatah DBHCHT Rp 1,2 M Tahun Ini
"Mau kita serap atau tidak, mau kita laksanakan atau tidak, bukan beban dari kita. Karena itu adalah tugas tambahan, bukan tugas utama dan fungsi dari satpol PP," jelasnya.
"Jika itu tidak memenuhi target ya tidak ada punishment (hukuman) atau tidak ada hal-hal yang mengurangi terkait nanti pemanfaatan atau penganggaran DBHCHT untuk daerah," kata dia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana