RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengeklaim tak bisa leluasa bertindak atas jalan rusak selingkar Waduk Wonorejo yang disoal warga.
Itu sebabnya, Pemkab Tulungagung berencana mengajukan bantuan perbaikan jalan melalui mekanismen bantuan keuangan (BK) desa.
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo mengungkapkan, total ruas jalan lingkar waduk mencapai sekitar 22,5 kilometer (km).
Jumlah itu terbagi menjadi tiga segmen. Yakni 6,7 kilometer aset PJT 1; 2,7 kilometer aset desa; dan ada 14,9 kilometer itu nonstatus.
Baca Juga: Aksi Damai Warga di Selingkar Waduk Wonorejo Dijagat Ketat Ratusan Personel Kepolisian Tulungagung
"Itu sebenarnya salah satunya adalah aset Perhutani, karena belum dilimpahkan menjadi asetnya. Ini masih proses," ungkapnya.
Menurut Dwi, pemkab punya celah untuk berkontribusi pada perbaikan jalan rusak itu. Yakni pada 2,7 km jalan yang menjadi aset desa.
Tapi, mengingat keterbatasan anggaran, pemkab berencana mengajukan BK ke pemerintah provinsi atau pusat pada 2026 mendatang.
"Insya Allah dianggarkan itu. Karena prosesnya RKPD kan sudah berjalan untuk perencanaannya. Jadi mungkin kita usulkan di RKPD perubahan. Jadi nanti di 2026 itu bisa dianggarkan yang BK desa," ucap Hary.
Kebutuhan anggaran untuk perbaikan 2,7 km jalan dengan lebar 3,5 meter (m), lanjut Hary, diprediksi mencapai sekitar Rp2,8 miliar (M). Konstruksi yang dipilih adalah jalan beton.
Dia menambahkan, hal ini segera ditangani karena persoalan jalan rusak lingkar Waduk Wonorejo sudah berlangsung lama.
Lalu, persoalan jalan milik desa sepanjang 2,7 km juga belum dibahas hingga pekan lalu.
"Itu yang milik desa 2,7 (kilometer) ini kan masih belum klir, belum di-musyawarah desa-kan. Jadi dimusyawarahkan desa baru tiga hari yang lalu (pekan lalu)," tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana