RADAR TULUNGAGUNG - Puluhan rekening milik warga Tulungagung terindikasi terlibat judi online (judol).
Buntutnya, bantuan sosial (bansos) berupa BPNT dan PKH pada puluhan rekening warga Tulungagung yang dimaksud tidak akan dicairkan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Teguh Abianto mengatakan, hal ini terungkap usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati indikasi aktivitas keuangan yang tak semestinya pada 49 rekening penerima bansos.
"Sebenarnya sudah ada yang terindikasi itu. Untuk sementara diblokir. (Bansos) tidak bisa dicairkan. Rekeningnya kan terkoneksi dengan PPATK pusat, jadi bisa terdeteksi," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Gelontorkan Bansos Senilai Total Rp6,3 Miliar untuk Trenggalek, Berikut Rinciannya
Untuk diketahui, ada dua program bansos yang bersumber dari pusat untuk disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM). Yaitu, PKH dan BPNT. Keduanya dipastikan tidak akan dicairkan pada 49 rekening yang kedapatan terlibat aktivitas judol.
Meski begitu, Teguh belum bisa memastikan apakah sanksi ini berdampak pada pencairan di sejumlah program bansos lain.
"Untuk itu, saya belum tahu. Kepastiannya kita menunggu informasi atau mungkin perintah dari Kemensos. Nanti kalau bertindak sendiri, kita kan ndak punya data yang lebih lengkap," terangnya.
“Sementara belum ada kepastian dari Kemensos. Tapi untuk sementara diblokir bansos-nya," tambahnya.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Masih Mengkhawatirkan, Pemkab Tulungagung Pastikan Bansos Cair Maret-April
Dia mengimbau agar masyarakat Tulungagung memanfaatkan uang secara wajar, semestinya, dan pada tempatnya. Aktivitas ilegal seperti judol justru akan merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
"Untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Misalkan untuk PKH itu biasanya kan anak sekolah, ya diberi untuk biaya sekolah. Kalau lansia digunakan untuk kebutuhan untuk lansia. Kalau ibu hamil yang diberikan untuk pemberian makanan kehamilannya," ucapnya.
Menurut dia, temuan ini memang meresahkan. Sebab, kuat dugaan hal semacam ini juga marak terjadi di berbagai daerah lain.
Terlebih, pemblokiran bansos sebagai sanksi bagi KPM terindikasi terlibat pinjol justru akan membuat KPM tidak bisa menikmati bansos yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat mendasar.
"Untuk sanksi berikutnya kemarin, dari Kemensos yang ada di Malang waktu pertemuan itu juga ada tindak lanjutnya. Tapi sampai saat ini kita menunggu bagaimana. Tapi yang jelas bansos-nya dihentikan," jelasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana