RADAR TULUNGAGUNG – Pejuang Gayatri Tulungagung masih harap-harap cemas apakah tuntutan mereka pada aksi damai hampir dua mingggu lalu sesuai harapan.
Alasannya hampir dua pekan pasca aksi damai menuntut redistribusi tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penghentian proyek makam ilegal Shangrila Memorial Park, belum terlihat adanya pergerakan positif dari pemkab maupun DPRD Tulungagung.
Hingga hari ke-11 setelah aksi, Pejuang Gayatri Tulungagung mengaku belum menerima balasan surat maupun tindak lanjut konkret dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator aksi damai pejuang Gayatri, Ahmad Dardiri. Hingga kini belum ada informasi yang dapat menjawab pertanyaan ini.
"Artinya belum ada progres. Surat-surat kita juga belum ada balasan. Kita menunggu, sama waktunya dua minggu ya,” ujarnya.
Dia menegaskan, sesuai kesepakatan, masyarakat memberikan tenggat waktu 14 hari sejak aksi pada 11 September lalu.
Jika sampai batas waktu itu tidak ada jawaban ataupun tindakan nyata, pihaknya siap menggelar aksi susulan.
“Kita sudah memiliki wacana untuk menggelar aksi lagi jika dua minggu waktu yang kami berikan kemarin tidak ada jawaban atau aksi,” tegasnya.
Baca Juga: Berikut Isi Tuntutan Pejuang Gayatri Tulungagung pada Pemerintah di Aksi Damai Kamis Kemarin
Menurut Dardiri, bentuk aksi lanjutan masih bersifat dinamis. Apakah aksi lanjutan tetap berupa demo, atau yang lain masih menunggu perkembangan.
"Bisa saja dalam bentuk berbeda, dialog, atau apa. Intinya tuntutan masyarakat tersebut harus benar-benar ditanggapi oleh pemerintah maupun DPRD,” imbuhnya.
Saat ini, Pejuang Gayatri menunggu perkembangan hingga tenggat waktu berakhir. Dengan waktu tersisa hanya beberapa hari lagi, masyarakat berharap pemerintah maupun DPRD segera memberi kepastian terkait tindak lanjut tuntutan mereka.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam koalisi aksi Pejuang Gayatri geruduk kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/8/2025) pagi. Ada 20 tuntutan mereka suarakan di hadapan jajaran forkopimda yang hadir di lokasi.
Penasihat hukum Pejuang Gayatri, Muhammad Ababil Mujadidin mengatakan, tuntutan yang disuarakan oleh massa berkenaan dengan penegakan hukum, reformasi birokrasi, hingga transparansi anggaran APBN dan APBD.
"Kami menyebut tuntutan ini A8, B3, dan C17. Poin A itu ada tuntutan warga jangka waktu instan. Yaitu, kebijakan yang dapat dieksekusi (dalam) 2x24 jam. Artinya di sini pemerintah dapat melaksanakan segera. Jadi tidak menunggu lama," sebutnya.
Beberapa hal yang masuk di dalamnya yaitu tuntutan terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal.
Hingga penertiban bangunan tanpa peraturan daerah (perda). "Termasuk isu yang ada di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa hal ini sebetulnya sempat dibahas dalam hearing alias rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Perwakilan massa meminta kejelasan perda atas pembanguan gedung yang dimaksud.
"Kemarin pada saat hearing di dewan (bersama) komisi A, kita tanya apakah bangunan tersebut sudah ada pertanyaan atau belum. Ternyata setelah kami minta jawabannya, belum ada perda terkait penyediaan tanah makam tersebut," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana