Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

11 Hari Berlalu Pasca Aksi Damai, Pejuang Gayatri Tulungagung Masih Menunggu Langkah Konkret Pemerintah, Hendak Gelar Aksi Lanjutan?

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 24 September 2025 | 01:55 WIB

 

Ahmad Dardiri, korlap aksi damai Pejuang Gayatri ketika menyampaikan 20 tuntutan warga Tulungagung kepada Pemda dan DPRD pada (11/9) lalu. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Ahmad Dardiri, korlap aksi damai Pejuang Gayatri ketika menyampaikan 20 tuntutan warga Tulungagung kepada Pemda dan DPRD pada (11/9) lalu. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Pejuang Gayatri Tulungagung masih harap-harap cemas apakah tuntutan mereka pada aksi damai hampir dua mingggu lalu sesuai harapan.

Alasannya hampir dua pekan pasca aksi damai menuntut redistribusi tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penghentian proyek makam ilegal Shangrila Memorial Park, belum terlihat adanya pergerakan positif dari pemkab maupun DPRD Tulungagung.

Hingga hari ke-11 setelah aksi, Pejuang Gayatri Tulungagung mengaku belum menerima balasan surat maupun tindak lanjut konkret dari pemerintah.

Baca Juga: Korlap Pejuang Gayatri Tulungagung Akui Ada Upaya Penggembosan Massa pada Kamis Pagi, Ternyata Metode Ini yang Dilakukan

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator aksi damai pejuang Gayatri, Ahmad Dardiri. Hingga kini belum ada informasi yang dapat menjawab pertanyaan ini.

"Artinya belum ada progres. Surat-surat kita juga belum ada balasan. Kita menunggu, sama waktunya dua minggu ya,” ujarnya.

Dia menegaskan, sesuai kesepakatan, masyarakat memberikan tenggat waktu 14 hari sejak aksi pada 11 September lalu.

Baca Juga: Tentang Shangrilla Memorial Park, BPN Tulungagung Janji Selesaikan Tuntutan Pejuang Gayatri dalam Dua Minggu

Jika sampai batas waktu itu tidak ada jawaban ataupun tindakan nyata, pihaknya siap menggelar aksi susulan.

“Kita sudah memiliki wacana untuk menggelar aksi lagi jika dua minggu waktu yang kami berikan kemarin tidak ada jawaban atau aksi,” tegasnya.

Baca Juga: Berikut Isi Tuntutan Pejuang Gayatri Tulungagung pada Pemerintah di Aksi Damai Kamis Kemarin

Menurut Dardiri, bentuk aksi lanjutan masih bersifat dinamis. Apakah aksi lanjutan tetap berupa demo, atau yang lain masih menunggu perkembangan.

"Bisa saja dalam bentuk berbeda, dialog, atau apa. Intinya tuntutan masyarakat tersebut harus benar-benar ditanggapi oleh pemerintah maupun DPRD,” imbuhnya.

Saat ini, Pejuang Gayatri menunggu perkembangan hingga tenggat waktu berakhir. Dengan waktu tersisa hanya beberapa hari lagi, masyarakat berharap pemerintah maupun DPRD segera memberi kepastian terkait tindak lanjut tuntutan mereka.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam koalisi aksi Pejuang Gayatri geruduk kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (11/8/2025) pagi. Ada 20 tuntutan mereka suarakan di hadapan jajaran forkopimda yang hadir di lokasi.

Baca Juga: Nelayan Pantai Sine Ikut Aksi Damai Pejuang Gayatri di Depan Kantor DPRD Tulungagung, Ini Aspirasi yang Mereka Gaungkan

Penasihat hukum Pejuang Gayatri, Muhammad Ababil Mujadidin mengatakan, tuntutan yang disuarakan oleh massa berkenaan dengan penegakan hukum, reformasi birokrasi, hingga transparansi anggaran APBN dan APBD. 

"Kami menyebut tuntutan ini A8, B3, dan C17. Poin A itu ada tuntutan warga jangka waktu instan. Yaitu, kebijakan yang dapat dieksekusi (dalam) 2x24 jam. Artinya di sini pemerintah dapat melaksanakan segera. Jadi tidak menunggu lama," sebutnya.

Beberapa hal yang masuk di dalamnya yaitu tuntutan terkait penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal.

Baca Juga: 645 Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan Aksi Damai Pejuang Gayatri di Kantor ATR/BPN dan DPRD Tulungagung

Hingga penertiban bangunan tanpa peraturan daerah (perda). "Termasuk isu yang ada di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa hal ini sebetulnya sempat dibahas dalam hearing alias rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Perwakilan massa meminta kejelasan perda atas pembanguan gedung yang dimaksud.

"Kemarin pada saat hearing di dewan (bersama) komisi A, kita tanya apakah bangunan tersebut sudah ada pertanyaan atau belum. Ternyata setelah kami minta jawabannya, belum ada perda terkait penyediaan tanah makam tersebut," pungkasnya. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#pejuang gayatri #menunggu #tulungagung #shangrila memorial park