RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung kembali menerima instruksi khusus terkait penyiapan program Sekolah Rakyat (SR).
Kali ini, pemerintah pusat meminta agar pemkab memanfaatkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung untuk difungsikan sebagai fasilitas SR rintisan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan, pemkab sudah beberapa kali bertemu kementerian terkait untuk membahas kelanjutan program SR di Tulungagung.
Pemkab juga sudah mengajukan lahan di sisi timur rusunawa untuk dibangun fasilitas SR ke pemerintah pusat.
Penyediaan lahan dengan luas sekitar 5,2 hektare itu menyusul adanya kebijakan untuk mengganti lahan yang diajukan sbelumnya. Yakni, di sisi barat SMPN 5 Tulungagung di Kelurahan Kedungsoko.
"Kita sudah menyediakan lahan. Yaitu di Ringinpitu, yaitu kurang lebih 5,2 hektare. Katanya Pak Menteri, itu masih kurang. Jadi untuk bisa dilaksanakan dalam waktu yang singkat ini kita harus menyediakan lahan minimal kalau tidak salah mendekati 7 hektare," bebernya.
Hal inijuga sudah dikomunikasikan dengan OPD terkait di lingkup pemkab. Mulai dari dinas PUPR, Bappeda, hingga BPKAD.
Lalu, sembari menanti penyiapan lahan di sisi timur rusunawa di Desa Ringinpitu, lanjut Gatut, pemerintah pusat menginstruksikan pemkan untuk memanfaatkan sebagiangedung rusunawa untuk keperluan SR rintisan.
"Disarankan untuk sementara dipinjam, dipakai untuk kegiatan rintisan Sekolah Rakyat biar nanti tahun depan bisa dilaksanakan kegiatan tersebut," jelasnya.
"Maka dari itu, kami nanti juga akan komunikasi dengan Pak Sekda agar arahan Bapak Menteri itu bisa dilaksanakan," imbuhnya lagi.
Dia menambahkan, pemanfaatan gedung rusunawa sebagai fasilitas penunjang SR rintisan tidak bisa dilakukan sembarang.
Pemkab kudu kembali meningkatkan komunikasi di internal dan juga vertikal yang dalam hal ini adalah kementerian.
Baca Juga: Biaya Nol dan Hidup Teratur: Sekolah Rakyat Ubah Nasib Anak Kami
"Itu mungkin hanya satu lantai saja. Biar kegiatan untuk pra Sekolah Rakyat itu bisa dilaksanakan lebih awal. Nanti pada tahun 2026 kegiatan itu bisa dilaksanakan, tentunya kita harus menunggu atas semua perintah dari kementerian terkait," ujarnya.
Disinggung soal upaya pemenuhan batas luasan lahan, dia menerangkan bahwa ada lahan sekitar 1 hektare pada rusunawa yang bisa dimanfaatkan. Itu artinya, untuk saat ini total lahan yang diajukan mencapai sekitar 6,2 hektare.
Karena belum mencukupi batas minimal 7 hektare, hal ini perlu dikomunikasikan ulang. Sehingga, ada dua yang sedang dikebut. Yakni, pemenuhan lahan SR rintisan dan rencana penyediaan lahan utama.
"Nanti kita sampaikan adanya ini. Ini rintisan untuk sekolah agar nanti waktu sudah jadi siswa yang dirintis itu sudah ada. Itu arahnya Pak Menteri Sosial," tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana