Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sekda Tulungagung Tanggapi Video Wakil Bupati: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Aditya Yuda Setya Putra • Minggu, 28 September 2025 | 03:40 WIB
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi ditemui awak media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Sabtu (27/9).
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi ditemui awak media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Sabtu (27/9).

TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang menampilkan wakil bupati (wabup) mengaku tidak dilibatkan di sejumlah proses pembuatan kebijakan.

 

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud mengoreksi pernyataan wabup, melainkan bermaksud melengkapi penjelasan yang telah disampaikan oleh wakil bupati sendiri.

​Dia juga mengaku sudah mendalami pernyataan yang disampaikan wakil bupati dalam video dan mendapati bahwa wakil bupati telah menjawab sendiri terkait isu-isu yang disampaikannya.

 

​"Beliau sendiri juga menyampaikan bahwasanya terkait beberapa hal yang beliau sampaikan itu sudah beliau jawab sendiri, artinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Tri saat ditemui awak media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Sabtu (27/9) sore.

 

​Dia juga berkomentar soal sisi birokrasi, terutama terkait aturan dan regulasi yang menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung. Hal ini mencakup masalah perencanaan, penganggaran, dan kepegawaian.

​"Terkait juga dengan masalah kepegawaian, masalah ASN kita juga menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," jelasnya.

 

​Lebih lanjut, Dia menerangkan bahwa aspek perencanaan mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sementara penganggaran berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

 

​Tri juga menyoroti adanya miskonsepsi di masyarakat terkait kedudukan kepala daerah. Berdasarkan kajian yang dia lakukan, jabatan kepala daerah secara tunggal merujuk pada bupati di tingkat kabupaten.

 

​"Tapi setelah saya pelajari ternyata yang dimaksud kepala daerah itu adalah bupati di tingkat kabupaten. Pasal 59 Undang-Undang 23 Tahun 2014," tegasnya.

​Dia menambahkan, Pasal 63 undang-undang yang sama juga memperjelas bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah, yang dalam konteks kabupaten adalah wakil bupati.

 

​Mengenai isu etika jabatan yang juga disinggung oleh wakil bupati, sekda mengaku belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur hal tersebut.

 

​"Yang pertama terkait dengan yang disampaikan beliau, terkait dengan etika jabatan, kami juga mencari pasal-pasal terkait dengan itu. Tapi sampai dengan hari ini kami belum menemukan terkait dengan pasal etika jabatan," katanya.

​Menanggapi potensi isu ini memengaruhi psikologi aparatur sipil negara (ASN), sekda mengimbau seluruh jajaran birokrasi untuk tetap profesional dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

 

​"Kami di tingkat birokrasi harus profesional. Melaksanakan tugas kegiatan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Sekda.

 

​Dia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan fokus menyelesaikan tahapan kegiatan, baik administrasi maupun fisik, yang harus disesuaikan untuk tahun 2025.

 

​Tru juga menyampaikan bahwa dia meminta ASN untuk segera menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi saat ini, terutama di masa penyesuaian setelah adanya pergantian pucuk pimpinan.

 

​"Kami sudah menyampaikan saat apel pagi, saat rapat-rapat tertentu dengan OPD maupun staf. Bahwasanya teman-teman semua itu harus menyesuaikan di saat-saat ada pergantian pucuk pimpinan, pasti itu harus ada penyesuaian," pungkasnya. (dit)

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#sekda tulungagung #tulungagung #Pemkab Tulungagung #bupati tulungagung #wakil bupati tulungagung