RADAR TULUNGAGUNG – Kekecewaan mendalam disuarakan oleh para pengemudi ojek online (ojol) Tulungagung.
Selain merasa terbebani dengan sistem bagi hasil yang dinilai merugikan, ojol Tulungagung juga menyoroti selama tahun 2025 ini belum adanya perlindungan penuh melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Perkumpulan Pengemudi Ojek Online Tulungagung (Polta), Arif Maftuh, menegaskan bahwa para driver kerap hanya bisa pasrah mengikuti alur kebijakan pemerintah maupun aplikator.
“Kalau bicara kecewa, ya kecewa. Baik dari sisi pemerintah maupun aplikator. Kami hanya bisa mengikuti saja, meski harapan kami sebenarnya ada keringanan atau fasilitas khusus,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Arif mencontohkan, dulu sempat ada wacana keringanan biaya administrasi kendaraan untuk ojol, seperti perpanjangan STNK dan SIM. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum terealisasi.
“Kami berharap ada kebijakan khusus, minimal potongan atau bahkan gratis untuk perpanjangan surat kendaraan maupun SIM. Sampai saat ini belum ada,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Salat Gaib Doakan Almarhum Driver Ojek daring Affan
Di sisi lain, para pengemudi ojol juga terbebani dengan biaya BPJS Ketenagakerjaan yang harus ditanggung mandiri.
Selama ini, bantuan subsidi dari dana cukai tembakau hanya berlaku bagi sebagian kecil driver, dan itupun hanya selama tiga bulan.
“Tahun lalu ada subsidi, tapi jumlah penerimanya terbatas. Dari total 473 anggota yang saya ajukan, tidak sampai 200 orang yang mendapat. Tahun ini sama sekali belum ada,” jelasnya.
Menurut Arif, kondisi ini membuat ojol merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal. Padahal, sebagai pekerja bukan penerima upah, mereka berharap pemerintah memberi perhatian lebih.
“Kalau pemerintah bisa menjamin aplikator tidak mengurangi hak driver meski ada potongan tujuh hingga sepuluh persen, kami pasti setuju. Tapi kenyataannya benefit ke driver justru berkurang,” tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Polta menaungi sekitar 600 anggota dari 10 komunitas ojol di Tulungagung.
Mereka berharap aspirasi yang sudah berulang kali disampaikan bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun pusat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana