RADAR TULUNGAGUNG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Minggu (28/9) sekitar pukul 13.30.
Peristiwa tersebut melibatkan mobil Toyota Raize bernomor polisi AG 1503 SJ dan sepeda motor Honda Beat AG 6071 RFN.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Besuki Tulungagung, Satu Warga Trenggalek Meninggal Dunia
Kecelakaan tersebut mengakibatkan mobil terperosok ke dalam parit di pinggir jalan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, menjelaskan bahwa pengendara Mobil Toyota Raize adalah EW (46), warga Dusun Jangglengan, Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Sementara pengendara motor diketahui berinisial D, warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor D mengalami luka pada bagian pelipis, sedangkan pengemudi mobil masih dalam tahap observasi medis.
Baca Juga: Pelajar Tewas di Tulungagung Setelah Tabrakan dengan Pikap Tak Dikenal di Wajak Lor
Menurut keterangan polisi, mobil Toyota Raize melaju dari arah timur ke barat.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai D melaju dari arah utara ke selatan dan berbelok ke arah barat.
Baca Juga: Tertabrak Kendaraan Tak Dikenal, Pesepeda di Tulungagung Tewas
Diduga akibat kurang konsentrasi ketika berbelok pengendara motor D bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan EW hingga mobil lepas kendali dan terperosok ke dalam parit.
“Diduga pengendara sepeda motor kurang konsentrasi dan tidak mengutamakan jalur utama ketika berbelok, sehingga terjadi tabrakan dengan mobil Toyota Raize,” jelas Ipda Gerry.
Petugas Satlantas Polres Tulungagung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta mendahulukan kendaraan di jalur utama guna menghindari kecelakaan serupa.
"Selalu berhati-hati dalam berkendara, dan tetap patuhi peraturan lalulintas.Karena kecelakaan banyak terjadi akibat melanggar peraturan lalulintas," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana