TULUNGAGUNG - Banyak pasar tradisional belum menyerap beras SPHP dari Perum Bulog. Alasannya, para mitra belum melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan.
Kabid Perdagangan Disperindag Tulungagung, Siti Mahmudah menerangkan, hingga bulan lalu total ada 19 mitra Perum Bulog yang terbagi di lima pasar tradisional.
Rinciannya, 4 mitra di Pasar Tamanan, 7 mitra di Pasar Ngemplak, 2 mitra di Pasar Ngantru, 3 mitra di Pasar Ngentrong, dan 3 mitra di Pasar Ngunut.
"Yang lainnya belum verifikasi. Kayak (Pasar) Gondang itu sudah (mengajukan) tapi belum terverifikasi. Ngunut juga belum," katanya.
Dia menambahkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan mitra Bulog untuk penyaluran beras SPHP.
Proses administratif memang butuh waktu yang realtif panjang.
"Masih didata. Kemarin kita data langsung kita masukkan ke Bulog. Sampai sekarang belum terdaftar. Belum dapat. Istilahnya belum aktif akunnya," ucap Siti.
Menurut dia, tidak ada batasan rantai suplai SPHP di tingkat mitra.
Sebab, mitra yang sudah terverifikasi dan mengambil beras dari Bulog dipersilakan menyalurkan beras ke masyarakat.
Lalu, masyarakat yang sudah membeli beras dari mitra juga diperkenankan kembali menjual beras SPHP.
Rantai suplai dan penjualan tetap diperkenankan asal semua mitra atau penjual tetap dalam koridor.
Utamanya batas harga eceran tertinggi (HET).
“(Bisa) tapi harganya tidak lebih dari HET, tidak apa-apa. Jangan lebih dari Rp 62.500 (per 5 kilogram)," bebernya.
"Siapa tahu (pembeli dari mitra) hanya minta laba katakan Rp 2.500. Kan hanya Rp 55.000 dari Bulog. Misalkan dijual Rp 58.000 kan masih di bawah HET. Terus nanti dijual Rp 62.500," ujarnya.
Patut diingat, pembeli wajib menyertakan KTP dalam proses pembelian beras SPHP.
Itu terkait kebijakan pembatasan.
Masing-masing KTP dijatah maksimal 10 kilogram beras SPHP atau dua karung berisi masing-masing 5 kilogram beras. (dit/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri