RADAR TULUNGAGUNG – Masyarakat yang tergabung dalam Pejuang Gayatri kembali turun ke jalan di pusat kota Tulungagung pada Senin (6/10).
Pejuang Gayatri mendesak penyelesaian tuntutan lama soal redistribusi tanah dan dugaan pelanggaran hak guna usaha (HGU) di beberapa wilayah Tulungagung.
Aksi ini menjadi gelombang kedua setelah aksi sebelumnya, mereka melakukan unjuk rasa dengan menagih janji penyelesaian dari pihak ATR/BPN Tulungagung yang belum juga terealisasi.
Massa berkumpul di depan Kantor ATR/BPN Tulungagung sejak pukul 10.00. Dengan membawa pengeras suara, mereka menyerukan agar pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan tentang redistribusi tanah di empat desa, yakni Ngepoh, Nyawangan, Picisan, dan Kalibatur.
Aksi berlangsung tertib, namun semangat massa terlihat tinggi, mencerminkan kekecewaan terhadap lambannya penanganan tuntutan mereka.
Koordinator aksi, Ahmad Dardiri, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin janji pemerintah kembali diingkari.
Ia menilai, hingga kini belum ada satu pun langkah konkret dari BPN maupun pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi yang sudah lama disampaikan.
“Kami ingatkan, jangan sampai kami turun yang ketiga. Selesaikan Ngepoh, Nyawangan, Picisan, dan Kalibatur dalam satu paket. Kalau tidak, kami akan turun ke jalan lagi dengan kemarahan yang lebih besar,” ujar Dardiri lantang.
Menurutnya, perjuangan masyarakat ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka hanya meminta keadilan atas tanah yang diyakini merupakan Objek Reforma Agraria (TORA) dan seharusnya didistribusikan kepada rakyat.
Namun yang terjadi, sebagian lahan justru kembali dikuasai oleh pihak tertentu melalui mekanisme HGU yang dinilai rekayasa.
Salah satu sorotan utama dalam aksi kali ini adalah dugaan cacat hukum terhadap penerbitan HGU di wilayah yang sebelumnya menjadi objek tuntutan masyarakat.
Para pejuang Gayatri mempertanyakan legalitas penerbitan HGU yang disebut bertentangan dengan surat perintah Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap hasil penelitian lama yang disebut dilakukan sekitar tahun 2003. Ia mengaku hingga kini belum menemukan dokumen resmi yang dimaksud.
“Saya jujur apa adanya, sampai hari ini kami belum menemukan data hasil penelitian itu,” ujar Gatot di hadapan massa.
Baca Juga: Berikut Isi Tuntutan Pejuang Gayatri Tulungagung pada Pemerintah di Aksi Damai Kamis Kemarin
Pernyataan itu langsung memancing respons keras dari peserta aksi. Mereka menilai kinerja BPN tidak transparan dan terkesan mengabaikan kepentingan rakyat.
Dardiri menilai, ketidakjelasan dokumen penting menunjukkan lemahnya komitmen lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan agraria di Tulungagung. ****
“Ini kantor pemerintah yang dibiayai negara. Kalau hasilnya tidak ada, berarti BPN mengabaikan rakyat Tulungagung,” pungkasnya dengan nada tinggi. ****
Editor : Dharaka R. Perdana